Kalianda, KaliandaNews – Suasana haru menyelimuti eksekusi sembilan rumah yang terkena proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan, Kamis (30/03/17) kemarin.
Tangisan dalam eksekusi itu pecah saat kesembilan rumah milik M. Yunus Raden Panji dan anak-anaknya yang sudah menetap di lokasi itusekitar 40 tahun lalu itu rata oleh alat berat usai dibacakan putusan oleh pihak Pengadilan Negeri Kalianda.
Eksekusi sembilan rumah itupun tidak berjalan mulus lantaran awalnya pemilik rumah tidak menerima jika rumah tersebut akan dijadikan jalur tol, sebab menurut mereka tanah dan bangunan yang mereka tempati adalah sah milik mereka jadi tidak ada pihak lain yang berhak mengusir ataupung menggusur tempat tinggal mereka.
Namun setelah melakukan mediasi yang alot, barulah keluarga besar M. Yunus Raden Panji mau menerima keputusan dari pihak Pengadilan Negeri.
"Awal mereka tidak menerima, tapi akhirnya menerima jika rumahnya akan dibongkar, walau saat eksekusi ada yang menangis melihat rumahnya hancur," kata Camat Bakauheni Zaidan kepada KaliandaNews.com.
Ia juga menuturkan rumah keluarga M. Yunus tersebut sudah dikosongkan tiga hari sebelum dilakukan eksekusi. "Mereka juga sudah menandatangani berita acara pengosongan eksekusi pengosongan yang dibuat oleh pihak pengadilan negeri," tuturnya.
Namun Zaidan mengatakan, pihak M. Yunus Raden Panji hanya menerima ganti atas bangunan saja sebab tanah yang mereka tempati tersebut masih dalam proses sengketa dengan pihak Sjachroedin Z.P yang juga mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut.
"Jika mereka ingin mendapati ganti atas tanah yang mereka tempati, harus melakukan gugatan sengketa terlebih dahulu, itupun menunggu keputusan pengadilan mereka menang atau kalah," tuturnya. (Kur)