Nias Barat,- Polsek Mandrehe berhasil mengamankan 6 orang pelaku Pengeroyokan terhadap Otonius Gulo Als Ama Justin (34) warga Dusun I Desa Sisarahili I Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat, Kamis (06/04/2017).
Pelaku pengeroyokan terhadap Otonius tersebut adalah YG Als Ama Eler (35), SG als Ama Putra (38), YG Als Ama Refi (34), FZ Als Ama Seven (32), IG Als Ipu (21), FG als Ama Revo (40). 6 pelaku ini adalah warga Desa Sisarahili I Kecamtan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.
Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolsek Mandrehe AKP SP. Siringo-Ringo melalui Ps. Paur Humas Aiptu O. Daeli kepada wartanias.com, kamis (06/04/2017).
Aiptu O Daeli menjelaskan bahwa kejadian berawal Pada Hari Rabu (06/04/2017) sekira pukul 19.00 Wib. Saat itu Otonius Gulo alas ama Justin berada di di Rumah Senang Ria Lahagu Als Ina Albert di dsn I Desa Sisarahili Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.
"Tiba-tiba para Pelaku dengan membawa potongan kayu dan besi mendatangi rumah Ina Albert sambil memaki-maki korban. Tidak lama kemudian para pelaku yang diperkirakan berjumlah 6 orang tersebut langsung melakukan pemukulan terhadap Otonius Gulo als Ama Justin bahkan Ingat Budi Gulo Als Ama Albert,(40) dan Sinuyu Gulo Als Ama Elvin (30) yang berusaha melerai malah ikut dipukuli oleh pelaku,"jelasnya.
Penganiayaan secara beramai-ramai tersebut mengakibatkan para Korban-korban mengalami luka dibagian kepala dan Kaki.
"Sesaat setelah menerima laporan perihal kejadian tersebut, Kapolsek Mandrehe bersama Kanit Res Polsek Mandrehe Bripka Benny Panjaitan bersama Personil lainnya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan Interogasi kepada beberapa saksi yang melihat kejadaian tersebut,"ujar Aiptu O Daeli.
Sedangkan korban saat itu dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pengobatan Medis. Dari hasil Interogasi yang dilakukan didapatkan salah satu pelaku adalah SG Als Ama Metri (42) Desa Sisarahili Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap Ama Metri di Polsek Mandrehe, Polisi memperoleh keterangan bahwa nasih terdapat pelaku lainnya, sehingga Kapolsek memohon bantuan kepada Kepala Desa Sisarahili I Yarman Gulo als Ama Johan serta bantuan anggota DPRD Kabupaten Nias Barat Hadi S. Gulo agar para pelaku tersebut menyerahkan diri ke Polsek Mandrehe dengan kesadaran sendiri.
"Himbauan tersebut ternyata membuahkan hasil. Sehingga pada hari Kamis (06/04/2017) sekira Pukul 07.30 Wib dengan diantar oleh Kades dan Anggota DPRD tersebut, 5 orang yang diduga sebagai pelaku menyerahkan diri Ke Polsek Mandrehe,"ucapnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 Subs 351 ayat 2 dan ayat 1dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun. (Budi Gea)