Breaking News! Setya Novanto Dicekal KPK Keluar Negeri dan Tragedi Novel Baswedan Disiram Air Keras!

Jakarta, Lensaberita.Net - Ketua DPR Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Sudah sejak kemarin malam Dirjen Imigrasi menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto dan langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan," kata Direktur Jenderal Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie ketika dikonfirmasi Antara, Selasa (11/4/2017).

Namun, Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan pencegahan bepergian keluar negeri itu dilakukan berkaitan dengan status hukum Setya Novanto. Saat ini, Novanto merupakan saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

"Sebaiknya bertanya ke penyidik KPK karena semua kompentensi dari penyidik KPK," ucap Ronny.

Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto dalam perkara korupsi e-KTP, nama Setya Novanto sering muncul sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan e-KTP dengan total anggaran Rp5,95 triliun.

Tragedi Novel Baswedan Disiram Air Keras

Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menduga penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, terkait penangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Serangan terhadap Novel diduga kuat berkaitan dengan kasus megakorupsi e-KTP yang ditangani oleh KPK. Di mana Novel selaku penyidik senior adalah salah satu penyidik utama kasus tersebut," kata Julius dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (11/4/2017).

Ia mengatakan, serangan terhadap Novel merupakan repetisi serangan terhadap KPK dan agenda pemberantasan korupsi.

Julius Ibrani menduga serangan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menghentikan pengusutan skandal megaproyek kasus e-KTP.

Julius meminta, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo memberikan atensi khusus dalam penanganan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

"Jika tidak, maka akan mengancam agenda pemberantasan korupsi secara umum dan pengusutan kasus megakorupsi e-KTP secara khusus," ujarnya. [src/trc/kompas]

Subscribe to receive free email updates: