Hakim Tambah Masa Tahanan Terdakwa Kasus Kredit Macet Bank Maluku

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon menambah jumlah masa tahanan Markus Fengahoe dan Eric Matitaputty, dua terdakwa kredit macet pada PT. Bank Maluku-Maluku Utara.

"Putusan banding hakim PT Ambon menjatuhkan vonis 5,5 dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Markus Fengahoi," kata humas Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi di Ambon, Minggu (30/4/2017).

Putusan terhadap Markus yang merupakan analis kredit pada PT. BM-Malut ini lebih tinggi dari putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama selama lima tahun penjara.

Sementara jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Rolly Manampiring meminta terdakwa divonis delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp4 miliar dan biaya perkara Rp10.000.

Majelis hakim PT Ambon juga menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan terhadap analis kredit lainnya atas nama terdakwa Eric Matitaputty.

Sedangkan putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama atas diri Eric sama dengan Markus Fengahoi dan Adrianus Matitaputty selaku kepala cabang utama PT. BM-Malut selama lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon juga lebih ringan dari tuntutan JPU Rolly Manampiring selama delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar dan biaya perkara Rp10.000 "Mereka bertiga melalui penasihat hukumnya melakukan upaya banding, namun yang baru diputuskan adalah Markus dan Eric, sedangkan putusan untuk Adrianus Matitaputty belum turun," kata Hery Setyobudi.

Satu-satunya terdakwa yang lolos dari jeratan hukum tim JPU dan dibebaskan majelis hakim tipikor adalah Direktur CV. Nusa Ina Pratama, Jusuf Rumatoras selaku pihak yang mengajukan permohonan kredit ke BUMD milik Pemprov Maluku tersebut.

Dalam putusan majelis hakim tipikor tertanggal 10 November 2016 yang diketuai R.A Didi Ismiatun didampingi Samsidar Nawawi dan Hery Leliantono menyatakan terdakwa Jusuf memang terbukti bersalah tetapi perbuatannya bukan termasuk wilayah tindak pidana.

Sehingga yang bersangkutan dibebaskan dari dakwaan jaksa yang menjeratnya dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU dalam persidangan akhir Juni 2016 lalu yang meminta terdakwa dihukum delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp4 miliar dan dibebani biaya perkara Rp10.000.


from Berita Maluku Online http://ift.tt/2qldwk9
via IFTTT

Subscribe to receive free email updates: