Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim

Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim

BeritaHangat5 - Walau Kementerian Perhubungan menunda sementara permenhub soal taksi online, tapi Gubernur Jawa Timur, Soekarwo telah menerbitkan peraturan daerah terkait hal tersebut.

Berbeda dengan aturan permenhub, aturan yg dikeluarkan, Soekarwo ternyata jauh lebih ketat mengatur tentang taksi online.

Setidaknya ada sembilan syarat dari Gubernur Jawa Timur untuk para taksi online. Apa saja syaratnya?

1. Tarih bawah Rp. 3.450/KM
2. STNK boleh a/n pribadi
3. STNK didaftarkan ke badan usaha
4. Maks 4.445 kendaraan perhari
5. Maks usia mobil 10 tahun
6. Mobil ditempel sticker
7. Tidak boleh jemput penumpang di tempat umum & pinggir jalan
8. Penyedia aplikasi harus izin gubernur
9. kantor cabang di tiap provinsi

Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :

Subscribe to receive free email updates: