Penulis : Saifullah
Selasa, 11 April 2017
Probolinggo,kraksaan-online.com - Ribuan pil koplo hasil sitaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, dimusnahkan, pada Selasa (11/4/2017). Selain pil koplo, juga ada sabu dan handphone yang digunakan oleh pelaku kejahatan, yang turut dimusnahkan. Pemusnahan ini, dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum petugas.
//
Selasa, 11 April 2017
Probolinggo,kraksaan-online.com - Ribuan pil koplo hasil sitaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, dimusnahkan, pada Selasa (11/4/2017). Selain pil koplo, juga ada sabu dan handphone yang digunakan oleh pelaku kejahatan, yang turut dimusnahkan. Pemusnahan ini, dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum petugas.
Bersama sejumlah pejabat daerah Kabupaten Probolinggo, diantaranya Kapolres Probolinggo, AKBP. Arman Asmara Syarifuddin, dan Kepala Dinas Kesehatan setempat, Sodik Tjahyono; Kepala Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Nadda Lubis melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba.
Setidaknya ada 5.506 butir pil Dextromethorphan (dextro), 33.371 pil Trihexyphenidil (trek), sabu seberat 4 gram dan 18 unit telpon seluler yang dimusnahkan, dengan cara dibakar di halaman depan Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, jalan Panglima Sudirman Kraksaan. Barang bukti yang di musnahkan merupakan barang bukti narkoba yang terbanyak, dibanding pemusnahan sebelumnya.
"Ini adalah pemusnahan dari tindak pidana umum, yang merupakan amanat hukum acara dan Program Kejagung. Pemusnahan barang bukti kali ini dikhususkan untuk tindak pidana narkoba. Setidaknya ada 17 perkara," ujar Kajari Kabupaten Probolinggo Nadda Lubis.
Kajari menuturkan, selain merupakan program rutin dari Pindum untuk menciptakan kondisi yang kondusif zona zero, hal ini untuk menghindari kesalahan-pahaman di kalangan masyarakat. Apalagi, barang bukti ini sudah mempunyai hukum tetap selama 3 bulan terakhir.
"Dengan ada pemusnahan ini, jadi bisa menghindari penggelapan barang bukti atau penggunaan barang bukti tidak sesuai haknya," katanya.
Kapolres Probolinggo AKBP. Arman Asmara mengatakan, kasus narkoba di wilayah hukumnya didominasi oleh penyalahgunaan edar farmasi tanpa ijin, seperti dextro dan trek. Pengedar pil haram itu menyasar kalangan pemuda dan pelajar sebagai sasarannnya.
"Untuk langkah preventif, kami menggandeng dinas kesehatan, dinas pendidikan dan kejaksaan untuk mensosialisasikan tentang bahaya narkoba. Karena mereka inilah yang menjadi sasaran dari para bandar dan pengedar," tuturnya.
//