Mahkamah Konstitusi Cabut Kewenangan Mendagri Membatalkan Perda. Tjahjo Kumolo Keberatan

PERAWANGPOS -- Tjahjo Kumolo selalu Menteri Dalam Negeri mengaku tak habis pikir atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut kewenangan Mendagri untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Tjahjo (Kamis, 6/4), pencabutan kewenangan Mendagri tersebut akan menghambat investasi.

"Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan keputusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda-perda, yang jelas-jelas menghambat investasi," ujar Tjahjo di Jakarta.

Adapun yang melatar belakangi Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan tersebut ~ mencabut kewenangan Mendagri membatalkan Perda ~ adalah berdasarkan permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia ( Apkasi).

Menurut dia, akibat putusan MK ini, potensi yang mengakhawatirkan adalah program deregulasi untuk investasi dari pemerintah secara terpadu (pusat dan daerah) jelas akan terhambat karena saat ini masih banyak Perda yang bertentangan dengan UU lebih tinggi dan memperpanjang birokrasi perizinan investasi lokal dan nasional serta internasional.

Sumber : Muslimina

Subscribe to receive free email updates: