Sidang ke-18 ini kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan. Majelis hakim juga pada sidang sebelumnya sudah
menentukan, jika sidang dengan agenda tuntutan bakal digelar hari ini, Selasa (11/4).
Ahok yang juga tengah bertarung dalam Pilkada DKI 2017 itu juga mengaku siap mendengar tuntutan dari JPU. Pasca pembacaan tuntutan dari JPU, Ahok bakal membacakan nota pembelaan, atau pleidoi pada 17 April 2017, atau dua hari sebelum hari pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI.
Sayangnya, agenda sidang Ahok kali ini jadi polemik. Polemik bermula saat Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan melalui suratnya nomor B 6006/IV/2017 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta agar sidang ditunda. Dalam suratnya, Iriawan menerangkan, menimbang situasi keamanan dan pengamanan menjelang pilkada gubernur DKI Jakarta putaran kedua, maka perlu dilakukan penundaan proses hukum.
Keluarnya surat itu pun diperdebatkan berbagai kalangan. Sebagian masyarakat menilai sidang tuntutan kepada Ahok harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ahok sendiri berharap agar majelis hakim tidak mengabulkan permintaan kepolisian. Mantan Bupati Belitung Timur itu ingin proses persidangan dirinya agar cepat selesai.
"Saya enggak tahu (soal penundaan). Saya kan enggak bisa mengatur pengadilan. Kalau saya sih semakin cepat semakin bagus," tegas Ahok beberapa waktu lalu.*** Ira Maya.