BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Yacob Rumahmury alias Yopi karena terbukti melanggar pasal 290 ayat (2) KUH Pidana tentang pencabulan.
"Menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Hery Setyobudi didampingi SMO Siahaan dan Jimmy Wally selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (7/4/2017).
Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya telah menimbulkan trauma yang mendalam atas saksi korban, sedangkan yang meringakan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon yang meminta terdakwa dinyatakan bersalah serta divonis empat tahun penjara.
Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap saksi korban pada 12 September 2016 di rumah temannya Muhammad Adam (terpidana) yang beralamat di dusun Kamiri Gunung, kelurahan Wayame, kecamatan Teluk Ambon.
Saat itu terdakwa bersama dua rekannya lainnya yang baru berkenalan mengajak saksi korban pergi ke rumah Muhammad Adam dengan alasan hanya duduk-duduk untuk berceritera.
Kemudian Muhammad Adam membawa saksi korban ke dalam kamar dan mengajaknya untuk berpacaran namun ditolak saksi korban dengan alasan baru kenalan.
Tetapi saksi korban diancam dengan sebilah parang oleh Muhammad Adam dan akhirnya melakukan persetubuhan.
Dalam kondisi hanya berbalut sehelai kain, munculah terdakwa Yopi yang sudah dalam kondisi mabuk memaksa saksi korban untuk bersetubuh namun ditolak dan saksi korban sempat menggigit bahu terdakwa.
Akhirnya terdakwa pergi meninggalkan saksi korban, dan persoalan ini dilaporkan ke aparat kepolsian.
"Menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Hery Setyobudi didampingi SMO Siahaan dan Jimmy Wally selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (7/4/2017).
Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya telah menimbulkan trauma yang mendalam atas saksi korban, sedangkan yang meringakan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon yang meminta terdakwa dinyatakan bersalah serta divonis empat tahun penjara.
Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap saksi korban pada 12 September 2016 di rumah temannya Muhammad Adam (terpidana) yang beralamat di dusun Kamiri Gunung, kelurahan Wayame, kecamatan Teluk Ambon.
Saat itu terdakwa bersama dua rekannya lainnya yang baru berkenalan mengajak saksi korban pergi ke rumah Muhammad Adam dengan alasan hanya duduk-duduk untuk berceritera.
Kemudian Muhammad Adam membawa saksi korban ke dalam kamar dan mengajaknya untuk berpacaran namun ditolak saksi korban dengan alasan baru kenalan.
Tetapi saksi korban diancam dengan sebilah parang oleh Muhammad Adam dan akhirnya melakukan persetubuhan.
Dalam kondisi hanya berbalut sehelai kain, munculah terdakwa Yopi yang sudah dalam kondisi mabuk memaksa saksi korban untuk bersetubuh namun ditolak dan saksi korban sempat menggigit bahu terdakwa.
Akhirnya terdakwa pergi meninggalkan saksi korban, dan persoalan ini dilaporkan ke aparat kepolsian.
from Berita Maluku Online http://ift.tt/2nRyh5z
via IFTTT