PERAWANGPOS -- Dengan alasan mengantisipasi terorisme, pemerintah Cina mengeluarkan kebijakan pelarangan beberapa nama islami kepada bayi-bayi yang baru lahir. Diantara nama-nama tersebut adalah Saddam dan jihad.
Selain larangan tersebut, pemerintah china takkan memberikan akses pendidikan maupun layanan umum lainnya kepada anak-anak yang bernama islam tersebut. Caranya adalah dengan tidak memberikan Formulir Pendaftaran Kependudukan.
"Mereka (pemerintah Cina—red) beralasan bahwa nama-nama tersebut dapat membuat pemiliknya memiliki semangat religiusitas berlebihan," ujar Human Right Watch (HRW), Selasa (25/4/2017).
Sekalian Jihad dan Saddam, nama-nama lain yang bernuansa islam yang dilarang oleh pemerintah komunis china adalah : Islam, Mecca (Mekkah), Quran, Imam, Hajj dan Medina.
Larangan ini diklaim Cina sebagai bagian upaya pemerintah melawan terorisme, khususnya di Xinjiang. Pemerintah setempat bahkan berdalih bahwa wilayah tersebut merupakan tempat tinggal bagi 10 juta penduduk Muslim Uighur.
Sumber : Muslimina