Polisi Gagalkan Penyelundupan 157 Kayu Jati Olahan

Sebuah truk pengangkut kayu jati olahan ditangkap petugas Polsek Jati. (foto: ilustrasi)
BLORA. Anggota Polsek Jati Resor Blora bersama Polisi Hutan (Polhut) menangkap sopir sekaligus mengamankan sebuah truk bermuatan kayu olahan berbentuk papan yang tidak disertai dokumen resmi di wilayah Jalan hutan petak 84 RPH Kemadoh, BKPH Pucung KPH Randublatung turut tanah Dukuh Kemadoh, Desa Jegong, Kecamatan Jati, Blora pada hari Selasa 25 April 2017 pukul 15.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, menurut Kapolsek Jati ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. "Kami amankan barang bukti satu unit truk warna kuning nopol K-1340-HD dan 157 papan kayu jati olahan dengan berbagai ukuran yang tidak dilengkapi surat menyurat atau dokumen resmi," kata AKP Sugito, S.H. Kapolsek Jati Polres Blora, Rabu (26/4/2017) kemarin.

Ia mengatakan truk bermuatan kayu jati olahan itu diamankan berikut bersama tersangka yakni supir itu sendiri bernama Pandu Dwi Setiawan, umur 25 tahun, alamat Kemadoh RT.01/RW.04 Desa Jegong Kecamatan Jati.

Kapolsek menerangkan bahwa kejadian pada hari Selasa itu berawal saat sebuah truk yang dicurigai petugas melintas di jalan hutan petak 84 RPH Kemadoh, BKPH Pucung KPH Randublatung.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan petugas gabungan Polsek Jati bersama Polhut, bahwa ada truk yang mengangkut kayu jati olahan, saat dilakukan penghadangan dan pemeriksaan ternyata benar dan petugas gabungan telah berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan kayu jati olahan dan menangkap tersangka.

"Kami tanya dari sopir truk tersebut terkait kelengkapan surat menyurat atau dokumen kayu tersebut, mereka hanya terdiam dan tidak bisa menunjukkan apa yang diminta polisi," kata AKP Sugito.

Saat ini sopir truk bermuatan kayu olahan tersebut menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Jati terkait dari mana memperoleh kayu dan dimana dirinya jual hasil kayu illegal tersebut.

"Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan terkait kejadian ini untuk mengungkap jaringan perdagangan kayu illegal," ungkap Kapolsek Jati.


Sementara tersangka yang sekaligus menjadi sopir itu diduga melakukan tindak pidana berupa ilegal loging sebagai mana diatur dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Sub Pasal 83 Ayat (2) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan (P3H). (ip-infoblora)

Subscribe to receive free email updates: