Setelah Penengahan, 270 Rumah di Bakauheni dan Rajabasa Juga Akan Dapat BSPS

Kalianda, KaliandaNews - Tahun ini pemeintah Pusat akan menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Lampung Selatan.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Lampung Selatan I Ketut Sukerta mengatakan tahun 2017 ini sebanyak 280 rumah di Kecamatan Penengahan akan mendapatkan dana stimulan tersebut.

"Tahun ini Kecamatan Penengahan. kita juga sudah mengusulkan tambahan untuk dua Kecamatan yaitu Bakauheni dan Rajabasa sebanyak 270 rumah." Ungkap Ketut kepada KaliandaNews.com, (10/04/17).

Namun ia belum dapat memastikan, kapan BSPS tahap II itu digulirkan, sebab sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana stimulan yang nanti akan diverifikasi oleh Tim Validasi Lapangan." terang dia.

Berikut syarat-syarat penerima BSPS :
1. WNI
2. Memiliki atau menguasai tanah namun belum memiliki rumah
3. Memiliki/menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni
4. Belum pernah memperoleh bantuan rumah dari pemerintah
5. Berpenghasilan sebanyak-banyaknya 30 % diatas upah minimum provinsi setempat
6. Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya.
7. Bersedia bertanggung jawab dalam pemanfaatan BSPS
8. Bersedia membentuk kelompok dan bersedia mengikuti BSPS.
(Kur) 

Subscribe to receive free email updates: