Seribuan lebih botol berisi minuman keras dimusnahkan di halaman belakang Polres Blora, Jumat (26/5 kemarin. (foto dok-ib) |
Pemusnahan miras tersebut dilakukan di halaman belakang Mapolres Blora dan dipimpin oleh Kapolres Blora AKBP Surisman S.I.K, MH. dengan dihadiri Forkopimda diantaranya Sekda Kabupaten Blora Drs. Bondan Sukarno, MM mewakili Bupati Blora Djoko Nugroho, Dandim 0721 Blora, Perwakilan dari Kajari, Kemenag Kab.Blora dan Perwakilan Pengadilan Negeri Blora.
"Hari ini (kemarin-red) kami memusnahkan miras berbagai merk, diantaranya arak putih sebanyak 683 botol, bir putih/hitam 45 botol, anggur merah 485 botol, vodka 6 botol, dan arak putih 4 jerigen," terang Kapolres.
Untuk memusnahkan barang bukti tersebut, Polres Blora menggunakan Stom Wales dan sebagian langsung dibuang ke sebuah lubang tanah yang ada di belakang Mapolres.
Kapolres Blora AKBP Surisman, S.I.K, M.H menyampaikan, sebanyak 1.219 botol minuman keras (miras) itu disita dalam razia yang dilakukan pihak kepolisian selama dua pekan lalu. Polisi menyita minuman beralkohol dari sejumlah warung dan tempat hiburan yang tidak memiliki izin penjualan minuman keras.
"Ini hasil kegiatan rutin kita menjelang Ramadan, melakukan razia ke sejumlah tempat yang menjual miras," tegas AKBP Surisman SIK, MH.
Menurutnya yang paling banyak didapat dalam razia tersebut adalah arak putih. Dengan pemusnahan ini ia berharap menjelang ramadan masyarakat lebih tenang menjalankan ibadahnya.
Kapolres Blora mengatakan pemusnahan miras ini juga sebagai bentuk antisipasi kejahatan. Sebab, kata beliau, miras menjadi faktor utama terjadinya tindak kejahatan. "Aksi 3C (Curas, Curat, Curanmor) selalu diawali, diikuti, dan diakhiri dengan miras. Maka dari itu, dampak miras ini sangat berbahaya," tandasnya.
Pihaknya akan terus melakukan razia terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polres Blora. Terlebih saat bulan Ramadan, ia akan menindak tegas apabila ada yang kedapatan menjual miras. Kapolres Blora juga menghimbau kepada pemilik tempat hiburan agar tetap mematuhi aturan perda yang berlaku di Kabupaten Blora.
"Semoga sepanjang Ramadan dan Lebaran nanti masyarakat lebih tenang beribadah, tidak ada lagi gangguan baik itu miras. Untuk tempat hiburan agar mematuhi peraturan perda dari pada nantinya kedapatan melanggar sanksinya akan ditutup dan disegel," harapnya.
Tak hanya sampai dengan pemusnahan miras saja, pihaknya juga akan terus meningkatkan operasi cipta kondisi agar selama bulan puasa tetap kondusif dan aman.
"Kami akan tingkatkan operasi dan patroli guna mengantispasi gangguan kamtibmas saat bulan suci Ramadan. Bukan hanya miras, akan tetapi Premanisme, Judi, dan C3 (Curas, Curat dan Curanmor). Hal ini dilakukan semata-mata hanya untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban supaya masyarakat nyaman dalam menjalankan ibadah puasa," pungkasnya. (res-ib)