Akibat Cinta Terlarang, Istri Sekdes Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya

GRESIK, (metropantura.com) - Sidang Pencabulan dengan terdakwa Mustaqim (49th) warga Desa/Kecamatan Menganti, yang menjabat sebagai Seketaris Desa (Sekdes) Menganti, yang kemaren dilaporkan oleh istri keduanya kini kembali disidangkan. Selasa (9/5/2017).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik berlangsung tertutup. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti menghadirkan satu saksi Verbalisasi dari Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) Gresik. Yakni Noviantika SH.

Sedangkan dari Penasehat Hukum Terdakwa mendatangkan dua saksi. Yakni Bunga (17th) selaku Korban dan ayah kandung Bunga.

Acharg dan A De Charg, masing-masing Saksi, ada yang meringankan dan memberatkan.

Sementara itu, menurut keterangan JPU, Lila Yurifa Prihasti. Pihaknya mengaku kuwalahan saat mencari Saksi untuk dihadirkan. Pasalnya setiap kali ditemui, saksi korban selalu tidak ada di rumah kediaman. Hanya Nenenk korban yang dijumapainya.

"Setiap kali saya datang kerumahnya, saya selalu tidak bertemu Saksi Korban, saya datangi ketempat Ia sekolah, juga tidak ada," katanya kepada Wartawan usai mengikuti persidangan.

Dari keterangan Istri kedua terdakwa, JPU mengatakan, korban hampir dua bulan tidak pulang kerumah. Dihubungi melalui selulernya juga tidak aktip, kemudian di Chek ke tempat sekolah, Korban ternyata sudah Resign/pindah.

"Anak korban sering menghilang, apalagi setelah kejadian. menurut keterangan dari istri kedua, Korban sudah tidak pulang selama dua bulan," ujar Lila

Terdakwa dilaporkan oleh istri keduanya ini karena menjalin asmara terlarang dengan sebut saja Bunga yang masih berusia 17 tahun dan masih duduk dibangku SMK. Korban di tempatkan di kos kosan agar terdawka leluasa menjalin hubungan

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta sebelumnya, Sekdes Menganti dituntut pasal 81 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 100 subsidair 6 bulan kurungan oleh JPU.




Redaktur : Mochamad S
Reporter  : Ali Shodiqin

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :