Plt. Kepala Dinas Sosial, Fonaha Zega | Foto : Haogo Zega |
Plt.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara, Fonaha Zega saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya pernah mengajukan sebanyak 100 Unit Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di APBD Kabupaten Nias Utara 2017, Namun karena keterbatasan Anggaran tidak memadai makanya hanya 21 Unit yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Nias Utara.
"Di APBD Kabupaten Nias Utara tahun 2017 ini ada sebanyak 21 Unit Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, program ini merupakan uji coba yang akan kita sebarkan di 11 Kecamatan seKabupaten Nias Utara,"ucap Fonaha, Jumat (28/04/2017).
Masih dijelaskannya, bahwa anggaran untuk Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni tersebut sebesar Rp.17.500.000(Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) perunit dan termasuk pajak.
"Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) telah tercantum kriteria yang tergolong masyarakat miskin yang berhak menerima program ini nantinya, tentu kriteria ini berdasarkan kriteria secara Nasional dari Kementrian Sosial, Kriteria dari Bappeda, dan kriteria dari Statistik, seperti Keluarga yang tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, Rumah Berlantai Tanah, Berdinding Papan, Atap Rumahnya dari Daun Rumbia yang betul-betul sangat memprihatikan, dan mungkin masih banyak kriteria laapped,"jelas Fonaha
Fonaha Zega juga memberitahukan bahwa telah menyampaikan proposal ke Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dan Kementrian Sosial terkait Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ini sebanyak 200 Unit dan mungkin sekarang sedang diproses.
"Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ini benar-benar sangat dibutuhkan oleh Masyarakat dan ini kondisi real sekarang diwilayah Kabupaten Nias Utara, untuk itu kita tetap berusaha dan mudah-mudahan program yang telah kita ajukan ini dapat terealisasi,"harap Fonaha.(Haogô zega)