Penerbitan IUMK Capai 8.168 Unit

Penulis : Syamsul
Selasa 30 Mei 2017 



PROBOLINGGO,KraksaanOnline.com - Hingga akhir April 2017, penerbitan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Kabupaten Probolinggo mencapai 8.168 unit. Para pemilik IUMK ini tersebut di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. Sementara untuk penerbitan mulai Januari 2017 hingga akhir April 2017, realisasinya baru mencapai 846 unit dari target sebesar 6.000 unit.

Dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, penerbitan IUMK Kabupaten Probolinggo tercatat yang terbanyak. Capaian ini mendapatkan pengakuan dan apresiasi dari Kementerian Koperasi  dan UKM RI tahun 2016 lalu.

Atas prestasi tersebut, perwakilan Kabupaten Probolinggo menerima secara simbolis Sertifikat IUMK dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI Puan Maharani didampingi Menteri Koperasi dan UKM RI Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Santiyono melalui Kasi Pengembangan Informasi Bisnis Imam Suyitno mengungkapkan bahwa ada beberapa kendala yang menjadi faktor masih belum optimalnya capaian penerbitan IUMK tersebut. Salah satunya, faktor lokasi PUMK (Pelaku Usaha Mikro dan Kecil) yang sebarannya sangat luas sehingga menyulitkan para pendamping untuk melakukan sosialisasi.

"Selain itu, para pelaku PUMK selama ini masih menganggap jika IUMK ini bisa dipakai sebagai jaminan untuk meminjam permodalan di perbankan. Padahal, meskipun memiliki IUMK, para PUMK tetap harus menggunakan agunan (jaminan). Karena sebenarnya, IUMK ini diberikan supaya ada dasar hukum dan usahanya tidak ilegal," katanya.

Menurut Imam, hingga saat ini petugas pendamping yang dimiliki baru ada 6 (enam) orang yang bertugas untuk mengcover sekitar 60 ribu PUMK yang tersebar di 24 kecamatan. Dengan kata lain seorang pendamping harus mengcover 4 kecamatan.

"Demi memaksimalkan pelayanan IUMK, kami menjalin kemitraan dengan para Kasi Ekonomi Kecamatan untuk melakukan fasilitasi PUMK secara bersama-sama. Serta mengundang para PUMK di masing-masing kecamatan untuk diadakan sosialisasi di tingkat kecamatan. Disamping juga ada petugas di KKB (Klinik Konsultasi Bisnis) Tongas," jelasnya.

Imam menambahkan bahwa IUMK ini bermanfaat untuk memberikan payung hukum dalam melindungi, mengatur dan memberikan prioritas pembiayaan kepada PUMK. Karena dengan IUMK, para PUMK memiliki kepastian dan perlindungan terutama tempat usahanya.

"Kami mengharapkan ke depan para PUMK bisa segera mengurus kepemilikan IUMK. Sehingga capaian IUMK ini bisa mencapai target yang sudah ditetapkan. Terlebih para PUMK begitu antusias ketika ada kegiatan sosialisasi demi mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk pengajuan IUMK," pungkasnya


Editor : Wawan

Subscribe to receive free email updates: