Mantan Kejati Sumut Chairuman Harahap Segera menyusul Setya Novanto Jadi Tersangka

Chairuman Harahapo Saat Tiba dimarkas KPK
Jakarta, Info Breaking News - Sejumlah orang kuat yang pernah berkuasa bahkan hingga kini sebagian masih menduduki posisi strategis dilembaga tinggi negara, mulai gelisah bahkan sudah sekian bulan terakhir ini mereka tidak dapat tidur pulas akibat dihantui rasa takut dan gelisah yang hebat akibat tersangkut kasus mega korupsi e-KTP.

Apalagi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan orang kuat Setya Novanto menjadi tersangka yang bakal masuk penjara, maka sejumlah orang kaya yang rakus harta melimpah kini dihantui rasa takut hebat akan masuk penjara, diantaranya sejumlah politisi yang kini sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Satu diantaranya adalah nama Chairuman Harahap, yang sebelumnya dikenal sebagai mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut itu.

Pantauan Info Breaking News, sekira pukul 10.00 WIB Chairuman telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Mulia, Setia Budi, Jakarta Selatan,kemaren. Dia mengenakan kemeja putih, celana hitam dan membawa sebuah tas, tiba dengan wajah kusut seakan kurang tidur. Padahal sebelumnya Ia dikenal sebagai jaksa yang paling disegani ketika masih berdinas.

KPK kini semakin mendalami keterlibat Chairuman untuk kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda pendudukberbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik). KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik setelah mencermati fakta persidangan.
 
Novanto diduga menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya terhadap jabatannya. Hal itu diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.
 
Agus mengatakan, KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. Novanto diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan.
 
Novanto dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  


dengan sanksi hukuman penjara selama seumur hidup, *** MIl.

Subscribe to receive free email updates: