Ilustrasi plat kendaraan |
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Risyapuddin mengatakan, seluruh jajaran Korps Lalu Lintas di wilayah untuk segera menyosialisasikan kepada masyarakat. Sebab perubahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akan terintegrasi secara online.
"Dengan pendataan Samsat/SIM yang baik dan benar secara elektronik, agar penindakan hukum tidak salah sasaran," ujar Risyapuddin seperti dilansir laman NTMCPolri, Kamis (28/9/2107).
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa, menegaskan ganti warna pelat nomor kendaraan bermotor dimulai pada 2019. Tahap awal diberlakukan secara bertahap di seluruh wilayah di Indonesia.
Menurut Royke, sekarang ini sedang diatur regulasi sambil menyiapkan sarana dan infrastruktur, sehingga pada 2019 sudah bisa berjalan.
"Nanti dimulai pada kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku STNK (5 tahunan)," ujar Royk. (Red | Sumber: otomania)