Dirjen PAS Tegaskan Tak Ada Istilah Blokir Barang Sitaan

Ditjen PAS Kemenhukham sebut tak ada barang sitaan yang bisa diblokir (dok. CNN Indonesia/Damar Sinuko)

Jakarta, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham menyatakan, barang sitaan yang terkait dengan tindak pidana tidak bisa diblokir. Plt Dirjen PAS Ma'mun mengatakan, pemblokiran atas barang sitaan tidak diatur dalam perundangan-undangan.

Hal ini dijelaskan Ma'mun terkait dengan pemblokiran sebuah mobil Porsche oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, tindakan KPK memblokir mobil tersebut di luar dari sepengetahuan pihaknya.

"Dalam tugas dan regulasi kami itu tidak ada istilah barang yang diblokir," ujar Ma'mun dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/8).

Ma'mun menjelaskan, setiap barang sitaan oleh aparat penegak hukum wajib diserahkan ke Direktorat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Barang tersebut nantinya akan diregistrasi sesuai dengan tingkat hukum yang berjalan, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan.

Ma'mun menuturkan, koordinasi antara Ditjen PAS dengan KPK atas barang sitaan perkara korupsi sampai saat ini masih berjalan. Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Bersama Kapolri, Jaksa Agung, KPK, Menkumham, MA, dan Menteri Keuangan RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.

Meski demikian, Ma'mun menyampaikan, barang yang dititipkan oleh KPK, kata dia, mayoritas berupa kendaraan bermotor.

Khusus di Jakarta, berdasarkan data, Rupbasan Jakarta Selatan saat ini menyimpan 66 unit mobil dan satu sepeda motor; Rupbasan Jakarta Barat sebanyak 16 unit roda empat; Rupbasan Jakarta Pusat sebanyak 4 unit roda empat dan dua sepeda motor; Rupbasan Jakarta Utara sebanyak 14 unit mobnil; dan Rupbasan Jakarta Timur sebanyak 31 unit sepeda motor.

Lampaui kewenangan


Menanggapi hal itu, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan, tindakan KPK memblokir barang sitaan bertentangan dengan hukum. Ia menilai, KPK telah melampaui kewenangannya dalam menangani korupsi, khususnya dalam mengelola barang sitaan.

"Karena barang perkara dalam penyelidikan kami dalam peraturan bahwa folisofi barang rupbasan dalam rangka menerapkan prinsip netralitas. Artinya sesuatu barang yang terkait perkara hukum dilarang dipergunakan siapapun," ujar Agun.

Agun mengatakan, barang rupbasan KPK yang digunakan olah orang lain sangat membahayakan. Ia menyebut, barang tersebut kemungkinan bisa berubah kepemilikan yang berujung pada kerugian negara.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menilang sebuah mobil Porsche berwarna kuning di kawasan Jakarta Barat. Saat itu, pengendara mobil berinisial S diketahui tidak membawa surat kendaraan lengkap. Namun, saat ditindaklanjuti mobil tersebut diketahui mobil sitaan KPK yang diblokir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah telah menegaskan mobil porsche itu bukan barang sitaan, melainkan dalam status blokir. "Penyitaan dan pemblokiran itu berbeda," ujar Febri mengklarifikasi beberapa waktu lalu.

Dalam penyitaan, kata Febri, penguasaan benda ada di penegak hukum, sementara pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya.

Febri mengatakan, KPK dalam kondisi tertentu bisa memblokir sebuah mobil meski belum menemukan mobil secara fisik asalkan KPK sudah mengetahui bukti kepemilikan mobil tersebut.

Permintaan pemblokiran mobil tersebut sudah dikirimkan KPK ke Korps Lalu Lintas Polri terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012 yang menjerat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. (eks/gil)

SUMBER : CNNIndonesia.com

Subscribe to receive free email updates: