Golkar MalukuPersilahkan Ronny Sianressy Proses Hukum di Pengadilan

BERITA MALUKU. DPD Partai Golkar Maluku mempersilakan Ronny Sianressy untuk melakukan proses hukum melalui pengadilan terkait tidak diakomodirnya yang bersangkutan sebagai calon anggota DPRD Maluku Pengganti Antar Waktu sisa periode 2014-2019.

"Jangan mengamuk kepada saya, karena saya ikut aturan dan kalau ada yang tidak senang silahkan dibawa ke pengadilan," kata Ketua DPD Partai Golkar Maluku, Said Assagaff di Ambon, Kamis (31/8/2017).

Said Assagaff yang juga Gubernur Maluku ini dikonfirmasi terkait pernyataan Sianressy yang menyalahkan pengurus DPD Golkar Maluku yang telah mengajukan surat keputusan (SK) bodong dari DPP yang menunjuk Anos Jermias sebagai calon anggota DPRD PAW menggantikan Dharma Oratmangun dari daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya.

"Tidak usah diangkat-angkatlah, karena argumentasi kita semua akan disampaikan di pengadilan lalu apa yang diputuskan kita ikut, tidak mungkin main-main dengan persoalan ini karena saya tandatangan sesuatu sudah harus resmi, baik sebagai gubernur maupun selaku ketua DPD Partai Golkar Maluku," tandasnya.

Apalagi, kata Said, persetujuan dan pengusulan calon anggota DPRD PAW itu dilakukan setelah ada telaah dari berbagai pihak.

"Jadi untuk calon DPRD Maluku PAW adalah Enos Jermias yang sekarang sedang diproses dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dilantik," katanya.

Dari lima anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 yang telah diberhentikan dengan hormat oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo setelah mereka ditetapkan sebagai calon kepala daerah, empat orang diantaranya telah diambil sumpah/janji sebagai anggota DPRD PAW.

Mereka berasal dari Partai PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, dan Parta Persatuan Pembangunan, kecuali dari Fraksi Golkar belum dilakukan pelantikan karena masih dalam proses pengusulan.

Awalnya Partai Golkar mengusulkan nama Rony Sianressy sebagai calon anggota DPRD PAW menggantikan Dharma Oratmangun, tetapi berkas Sianressy ditolak KPU Provinsi Maluku dengan pertimbangan persoalan hukum yang pernah dialaminya.

Sianressy pernah terlibat kasus penggunaan narkoba dan dikenakan pasal yang ancaman hukumannya lima tahun sehingga dianggap bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Peristiwa ini juga pernah dialami calon anggota DPRD PAW atas nama Ridwan Marasabessy yang rencananya akan menggantikan Richard Louhenapessy yang maju sebagai calon Wali Kota Ambon.

Meski berkas Ridwan Marasabessy lolos verifikasi KPU provinsi tetapi akhirnya ditolak Menteri Dalam Negeri sehingga posisinya digantikan orang lain.


from Berita Maluku Online http://ift.tt/2enm2dR
via IFTTT

Subscribe to receive free email updates: