Pansus Angket akan Minta Bantuan BPK Audit Barang Sitaan KPK


Jakarta - Pansus Angket KPK akan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit barang sitaan KPK. Alasannya, Pansus menemukan tidak adanya data barang sitaan dan rampasan di lima kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (RUPBASAN) di Jakarta dan Tangerang 

"Dari audit tersebut dapat diketahui secara pasti pencapaian sasarannya utamanya yang terkait dengan kinerja KPK. Ke depan, BPK juga perlu mengaudit atas sejumlah sitaan dan barang-barang rampasan dari kasus-kasus yang ditangani KPK atas temuan-temuan Pansus di 5 kantor RUPBASAN pada wilayah hukum Jakarta dan Tangerang," ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Agun juga mengatakan, ada banyak aset yang tidak terdaftar di RUPBASAN berdasarkan keterangan Yulianis dan Muhtar Ependy.

 "Oleh karena itu, kami juga akan melihat sampai sejauh mana kondisi aset-aset tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, kami akan minta BPK untuk melakukan audit tertentu terhadap aset tersebut," imbuh Agun.

Selain itu, Agun mengatakan DPR tidak memiliki kapasitas untuk mengaudit barang sitaan dan rampasan. Oleh sebab itu, Pansus akan meminta bantuan BPK.

"Karena data-data itu yang ingin kami himpun secara objektif. Kalau datanya lengkap, harusnya ada di RUPBASAN. DPR tidak memiliki kapasitas melakukan itu," paparnya. 


SUMBER : Detik.com

Subscribe to receive free email updates: