"Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang hingga perkara ini digelar persidangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata Kunal telah melakukan Recovery atas kerugian BOII tersebut dengan cara menyetorkan hasil penjualan asset miliknya di Menteng Jakarta Pusat sebesar Rp 13 Miliar dan melalui Casssie atas tagihan Piutang BOII yang tercatat atas nama CV. Sumber Massekitar Tp.47,111 Miliar ke PT.K3." Demikian diungkapkan Salamat Tambunan SH MH selaku Kuasa Kunal kepada Wartawan Info Breaking News, Sabtu (2/9/2017) di Jakarta.
Dengan penjualan hak Piutang BOII melalui Cassie sebesar Rp 47.111 Miliar itulah, maka pihak BOII telah setuju untuk melepaskan aseset -assetKunal berupa: Satu Unit Tokok di Jalan Pintu Air IV/30A Pasar Baru Jakpus, dan Satu Unit Rumah di Sunter Mediterania 8 Blok E-17 Sunter Jakut, 3 Unit Tokok diJalan Tebah Rata No.8-*A Kebayoran Baru Jaksel dan persediaan Barang Milik Kunal senilai Rp 40 Miliar.
"Semestinya dengan BOII menerima pembayaran Cassie tersebut diatasdari PT K3 sesunggguhnya sudah tidak ada lagi kerugian BOII dan dengan telah di Recovery sebesar total Rp 60 Miliar, maka seharusnya tidak ada lagihak dari pihak BOII untuk menuntut pidana kepada Klien saya. " ujar Selamat Tambunan.
Seperti diberitakan sebelumnya Kunal telah didakwa melanggar ketentuan Pasal 378, Pasal 372, Pasal 374 KUHPidana dan Pasal 3 UU TPPU karena telah merugikan pihak BOII dengan sejumlah transaksi yang tidak dibayar atau belum disetor sebesar Rp.12,136 Miliar oleh JPU Abun S Hasbulloh di PN Jaksel.
Padahal setelah dilakukan investigasi lebih cermat, ditemukan sejumlah kejanggalan yang dipaksakan pihak jaksa, karena sesungguhnya pihak BOII tidak pernah melaporkan terjadinya tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHPidana, sebab tidak jelas siapa yang ditipu dan siapa yang melakukan penipuan, bahkan saat penyidik Fismodev - Krimsus melayangkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi DKI pun tidak ada Kasus 378 yang dilaporkan.
Hal itu dibuktikan pada saat berkas Perkara Kunal diserah untuk Proses P21 sangat jelas jelas terlihat Berkas perkara Kunal tersebut tidak ada untuk proses penyidikan untuk pelanggaran Pasal 378 KUHPidana sehingga Penyidik Krimsus memang tidak melakukan BAP terhadap saksi-saksi untuk dugaan pelanggaran Pasal 378, termasuk tidak adanya Sprindik untuk pelanggaran Pasal 378 KUHPidana.
Sejumlah kejanggal yang terungkap diatas menjadikan tuntutan Jaksa Abun 10 tahun penjara terhadap Kunal Gobindram Nathani, seolah olah memposisikan Jaksa sebagai Pemegang Saham dari BOII yang punya kepentingan untuk me Recovery kerugian sebagaimana yang dituduhkan, padahal sangat jelas pihak BOII telah menerima dana hingga total Rp 60 Miliar dari Kunal.
Lalu Apakah Jaksa punya kepentingan lain dalam kasus ini ??? Yang jelas pihak Kunal yang selama ini merasa di zholimin, telah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepada sejumlah Instansi Hukum terkait lainnya untuk mengusut adanya sejumlah ketimpangan yang dipaksakan dalam perkara ini.*** Emil Simatupang.