Kades se-Lampung Selatan saat mengikuti penyuluhan |
Kalianda, Kaliandanews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar memberikan penyuluhan dan bimbingan pajak kepada seluruh kepala desa dan bendahara desa di Lampung Selatan, di aula Krakatau Pemkab setempat, (30/10/17).
Dalam penyuluhan tersebut, sebanyak 248 kepala desa dan bendahara desa diberikan pemahaman tentang perpajakan dalam mengelola dana desa (DD).
"Sosialisasi pajak kepada kepala desa dan bendahara desa. Supaya mereka lebih paham, jenis pajak apa saja yang harus dipotong dan dipungut saat belanja dana desa itu," kata Kepala KP2KP Kalianda, Amston Sipahurat kepada Kaliandanews.
Selain itu, ia juga mengatakan penyuluhan tersebut dilakukan agar kepala desa maupun bendahara desa tepat waktu dalam membayar pajak apabila tidak ingin mendapatkan sangsi."Terus kapan mereka harus menyetorkannya dan apa konsekuensi apabila tidak membayar pajak kita beitahu disini. Ada sangsi administrasi, ada bunga jika terlambat disetor," terang dia.
Ia berharap dengan dilakukannya penyuluhan tersebut dapat memberikan pemahaman yang baik bagi kepala desa dan bendahara desa, sehingga seluruh desa di Lamsel dapat taat pajak, tepat waktu dan terhindar dari sangsi.
"Tapi jika tidak melakukan pemotongan, tidak disetor ada kemugkinan nanti akan diperiksa sesuai dengan UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan, red)," tukasnya. (Kur)