Pemprov DKI resmi memutuskan izin usaha Hotel Alexis belum dapat diproses per Jumat 27 Oktober 2017
Berita Hari Ini ~ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis Jakarta Utara. Dalam surat permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Pemprov DKI resmi memutuskan izin usaha Hotel Alexis per Jumat 27 Oktober 2017.
"Sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktek usahanya (Alexis) berjalan terus," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2017.
Mengenai pemutusan izin usaha Alexis, Anies melanjutkan, lantaran laporan masyarakat ihwal praktek prostitusi di tempat itu. Di samping itu, Anies mengaku, dirinya juga sudah berjanji untuk menutup lokasi tersebut.
"Kami tegas. Kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktek-praktek prostitusi dan kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan. Karena itu seperti juga kami sampaikan selama kampanye kemarin bahwa kami akan mengambil sikap tegas kepada Alexis," kata dia.
Dengan pemutusan izin Alexis, Anies menilai, Hotel Alexis tak boleh beroperasi lagi. Ketika masih beroperasi, Anies melanjutkan, Alexis sudah melakukan usaha atau kegiatan ilegal.
"Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," katanyanya.
Alexis sebelumnya mengajukan TDUP untuk hotel lewat aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG.
Sedangkan permohonan TDUP griya pijat diajukan ke kantor unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.
Namun permohonan tersebut ditolak oleh Pemprov DKI Jakarta melalui surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
"Permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses," demikian jawaban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Pemprov DKI juga menyebutkan tiga alasan kenapa mereka menolak memperpanjang izin usaha Alexis, yakni :
1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis. 2. Setiap Penyelenggara Usaha Pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di liingkungan tempat usahanya. 3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi mayarakat luar. Anies Baswedan mengatakan sejak permohonan izin Alexis tersebut ditolak oleh Pemprov DKI, maka segala kegiatan di hotel tersebut kini menjadi ilegal. "Jadi kalau ada kegiatan, sudah tidak lagi legal," kata Anies. 4. Sehubungan dengan hal - hal di atas , maka Permohonan Tanda Daftar usaha Pariwisata ( TDUP ) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat di proses.
Berikut foto surat penolakan terhadap izin usaha Alexis yang beredar :