Oknum Guru SDN Sifalaete Yang Diduga Melecehkan Siswinya Ditahan Polisi

AL (dilingkari) saat dibawa polisi dari SDN
Sifalaete |Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Oknum guru SDN 076696 Sifalaete Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, AL (47) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Nias pada Jumat (23/10/2017) lalu.

AL yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu kini mendekam di Rumah Tahanan Polisi Polres Nias sembari menunggu tahap penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku ditahan setelah selesai proses penyelidikan dan gelar perkara oleh penyidik,"kata Ps Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulò, Senin (30/10/2017).

Penyidik Polres Nias dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas kasus oknum guru cabul tersebut kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Untuk diketahui, kasus perbuatan cabul ini telah dilaporkan oleh para orang tua siswa SDN Sifalaete di Polres Nias dengan nomor STPLP / 230 / VII / 2017 / SN pada bulan Juli 2017 lalu.


Tersangka AL diancam dengan pasal 82 ayat (1), (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (Budi Gea)

Subscribe to receive free email updates: