Joachim Wessling |
"Tersangka tidak kooperatif. Dia (Joachim) sudah beberapa kali mangkir. Kami akan koordinasi dengan Interpol jika keberadaan tersangka kemungkinan berada di luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, (30/10/2017).
Argo menegaskan, proses penyidikan tetap berjalan. Tersangka lainnya, Yuliana Firmansyah, yang menjabat Manajer Klaim PT Allianz Life Indonesia juga telah diperiksa pada 18 Oktober 2017. Keterangan Yuliana telah diproses secara verbal berkaitan dengan syarat-syarat serta cara mengklaim biaya perawatan rumah sakit.
Sebelumnya, Ifranius Algadri melaporkan keduanya karena merasa telah ditipu dalam proses pencairan klaim. Allianz selalu meminta catatan medis lengkap rumah sakit sebagai syarat mencairkan klaim.
Sementara itu, rumah sakit tidak memperkenankan memberikan catatan medis lengkap. Pasalnya, hal itu melanggar Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis.
Namun belakangan sang dirut ternyata seorang berwatak pengecut dan malah kabur entah kemana karena sadar jika kedoknya telah terbongkar dan bakal terkena sanksi pidana mendekam disel penjara yang ditakutinya. *** Irdhan Ramadhan.