BERITA MALUKU. Penagadilan Negeri (PN) Ambon menggelar sidang kasus penyimpangan dana BOS tahun 2015 dan 2016 untuk Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Geser, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBT), yang menjerat Mohamad Djen Rumatumia selaku Kepala Sekolah maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Senin (30/10/2017) kemarin.
Sidang yang mengagendakan mendengar keterangan saksi ini, menghadirkan saksi dari Kanwil Agama Maluku, Hanafi Rumatiga yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Madrasah.
Dalam keterangannya saat dicecar pertanyaan oleh tim JPU, saksi menyatakan bahwa setiap penggunaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis(Juknis) sehingga tidak diperbolehkan adanya penggunaan dana BOS untuk item – item yang tidak sesuai Juknis.
"Tidak diperbolahkan penggunan Dana BOS untuk pembelian seragam atribut sekolah dan meubeler, karena dana itu harus sesuai dengan Juknis yang dituangkan dalam RKAM (Rencana Kerja Anggaran Madrasah)," tegas Rumatiga.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, RA Didiek Ismiatun, didampingi Jimmy Wally dan Hery Suhery itu, Rumatiga mengungkapkan, kendati RKAM dalam masa periode satu tahun Anggaran bisa direvisi, tetapi harus tetap berpatokan pada petunjuk teknis.
Saksi juga menjelaskan, jika ada keperluan mendesak, RKAM bisa kembali direvisi, dimana prosedurnya adalah RKAM yang telah diperbaharui oleh Tim pegelolaan BOS sekolah akan diajukan kembali ke Kanwil Agama untuk diverifikasi.
"Boleh direvisi, tetapi tetap tidak boleh melanggar Juknis," tandasnya.
Ketika Majelis mempertanyakan, apakah terjadi hambatan dalam pencairan dana BOS setelah muncul Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) yang diragukan tersebut, pria yang berkarier di Kemenag sejak tahun 1999 ini menyatakan bahwa, tidak ada korelasi antara LPJ dan pencairan dana BOS.
Ia juga menandaskan, jika LPJ yang disusun tidak sesuai, maka tim akan turun untuk melakukan verifikasi, bahkan Rumatiga menuturkan, pernah terjadi saat LPJ menyalahi aturan, kemudian dananya langsung dikembalikan, tetapi yang kerap terjadi dalam LPJ hanyalah kesalahan administrasi saja.
Semantara itu, Kuasa Hukum tersangka, Adam Hadiba mempersoalkan peraturan Petunjuk Teknis yang terus berubah setiap tahun Anggaran, namun argumennya itu ditampik oleh Majelis Hakim.
Sidang penyalahgunaan dana BOS MTS Geser ini akan dilanjutkan pada, Senin depan (6/11/2017) yang mengagendakan mendengarketerangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak tersangka (Add – Charge), untuk saksi ahli, direncanakan akan dihadirkan tiga orang saksi, dimana akan digelar satu agenda sidang untuk satu saksi ahli.
Kasus dana BOS MTs Geser ini bergulir ke meja hijau, setelah tersangka Mohamad Djen Rumatumia diduga melakukan penyelewengkan dana BOS Tahun 2015 dan 2016 senilai Rp331 Juta, dimana tersangka tidak membayarkan honor dari sejumlah guru yang tergabung dalam tim BOS sekolah. Selain itu juga, tersangka melakukan pembelian pakaian seragam, atribut sekolah dan meubeler yang tidak sesuai dengan Juknis BOS.
Bahkan dari hasil pemeriksan Jaksa Penyidik juga terungkap, bahwa saat melakukan rapat, Tim Pengelolaan dana BOS sekolah tidak menyertakan komite sekolah. (NK)
Sidang yang mengagendakan mendengar keterangan saksi ini, menghadirkan saksi dari Kanwil Agama Maluku, Hanafi Rumatiga yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Madrasah.
Dalam keterangannya saat dicecar pertanyaan oleh tim JPU, saksi menyatakan bahwa setiap penggunaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis(Juknis) sehingga tidak diperbolehkan adanya penggunaan dana BOS untuk item – item yang tidak sesuai Juknis.
"Tidak diperbolahkan penggunan Dana BOS untuk pembelian seragam atribut sekolah dan meubeler, karena dana itu harus sesuai dengan Juknis yang dituangkan dalam RKAM (Rencana Kerja Anggaran Madrasah)," tegas Rumatiga.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, RA Didiek Ismiatun, didampingi Jimmy Wally dan Hery Suhery itu, Rumatiga mengungkapkan, kendati RKAM dalam masa periode satu tahun Anggaran bisa direvisi, tetapi harus tetap berpatokan pada petunjuk teknis.
Saksi juga menjelaskan, jika ada keperluan mendesak, RKAM bisa kembali direvisi, dimana prosedurnya adalah RKAM yang telah diperbaharui oleh Tim pegelolaan BOS sekolah akan diajukan kembali ke Kanwil Agama untuk diverifikasi.
"Boleh direvisi, tetapi tetap tidak boleh melanggar Juknis," tandasnya.
Ketika Majelis mempertanyakan, apakah terjadi hambatan dalam pencairan dana BOS setelah muncul Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) yang diragukan tersebut, pria yang berkarier di Kemenag sejak tahun 1999 ini menyatakan bahwa, tidak ada korelasi antara LPJ dan pencairan dana BOS.
Ia juga menandaskan, jika LPJ yang disusun tidak sesuai, maka tim akan turun untuk melakukan verifikasi, bahkan Rumatiga menuturkan, pernah terjadi saat LPJ menyalahi aturan, kemudian dananya langsung dikembalikan, tetapi yang kerap terjadi dalam LPJ hanyalah kesalahan administrasi saja.
Semantara itu, Kuasa Hukum tersangka, Adam Hadiba mempersoalkan peraturan Petunjuk Teknis yang terus berubah setiap tahun Anggaran, namun argumennya itu ditampik oleh Majelis Hakim.
Sidang penyalahgunaan dana BOS MTS Geser ini akan dilanjutkan pada, Senin depan (6/11/2017) yang mengagendakan mendengarketerangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak tersangka (Add – Charge), untuk saksi ahli, direncanakan akan dihadirkan tiga orang saksi, dimana akan digelar satu agenda sidang untuk satu saksi ahli.
Kasus dana BOS MTs Geser ini bergulir ke meja hijau, setelah tersangka Mohamad Djen Rumatumia diduga melakukan penyelewengkan dana BOS Tahun 2015 dan 2016 senilai Rp331 Juta, dimana tersangka tidak membayarkan honor dari sejumlah guru yang tergabung dalam tim BOS sekolah. Selain itu juga, tersangka melakukan pembelian pakaian seragam, atribut sekolah dan meubeler yang tidak sesuai dengan Juknis BOS.
Bahkan dari hasil pemeriksan Jaksa Penyidik juga terungkap, bahwa saat melakukan rapat, Tim Pengelolaan dana BOS sekolah tidak menyertakan komite sekolah. (NK)
from Berita Maluku Online http://ift.tt/2A1Nh7f
via IFTTT