Iming M Tesaloniuka sebagai Pemohon Prapid Sedang Beraksi Melakukan Pemotretan
Jakarta, Info Breaking News - Hakim Tunggal Djoko Indiarto SH yang menangani sidang Prapid yang dimohonkan oleh pengacara Iming Manakwan Tesalonika, menolak permohonan secara keseluruhan, karena Hakim menilai Iming tak bisa membuktikan dalil dan argumentasi hukumnya terhadap SP3  http://.No.S.Tap/430/VII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 yang telah diterbitkan oleh pihak PMJ.

Sepuluh tahun berambisi melebihi kapasitasnya sebagai seorang advokat, Iming Manakwan Tesalonika yang dinilai sangat berambisius mempidanakan rekan sejawatnya advokat Hartono Tanuwudjaja SH MH MSi, untuk kesekian kalinya harus menelan Pil Kepahitan yang ia ciptakan sendiri, setelah melaporkan pihak Polda Metro Jaya Kepada Kompolnas dan secara kasar menyebutkan SP3 yang diproduksi oleh pihak Polisi adalah merupakan bentuk Diskresi yang dikonversikan ke Rupiah, dan hal ini membuat pihak PMJ tengah mendalami tuduhan itu agar Iming bisa membuktikan tuduhannya.

Hakim Djoko Indiarto sebelum membacakan putusanya pada Selasa 28 November 2017, sebelumnya juga sempat berulangkali menegur Iming yang dinilai tidak beretika didalam persidangan, baik ketika Iming ditegur saat memotong pembicaraan dari pihak termohon, tapi Iming juga dengan gaya slengekan melakukan pemotretan dari posisi meja pihak pemohon, bak seorang wartawan yang sedang melakukan liputan, yang dinilai sangat tidak lazim sebagaimana pada umumnya para pihak yang sedang berperkara dalam ruang persidangan.

"Menolak seluruhnya yang dimohonkan pihak pemohon, karena semua proses penyidik yang telah dilakukan oleh pihak termohon, telah dapat dibuktikan dan sesuai dengan presedur ketentuan yang ada." kata Djoko dalam putusannya.*** Mil.









Subscribe to receive free email updates: