Penulis : Bima
Selasa 28 November 2017
Probolinggo,kraksaanonline.com -Seiring dengan tegasnya aturan - aturan yang dibuat oleh pemerintah mengenai bidang perikanan kelautan khususnya dalam hal rehabilitasi biota laut.
Rombongan petugas Balai Karantina Ikan Kelas 1 Surabaya beserta anggota Ditreskrimsus Polda Jatim tiba di Mako Satpolairud Polres Probolinggo dengan membawa 1 box berisikan Baby Lobster untuk dilepas liarkan di sekitar perairan gili ketapang wilayah probolinggo. minggu kemarin siang (26/11/2017).
diterangkan oleh Kasat Polairud Polres Probolinggo AKP Slamet Prayitno, bahwa Baby Lobster tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan terhadap pelaku kejahatan penyelundupan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, setelah proses hukum para pelaku tindak pidananya, kemudian diserahkan ke Balai Karantina Klas 1 Surabaya sebagai dinas yang menaungi perihal tersebut. "Baby lobster menjadi sasaran tindak kriminal memang karena nilai ekonomisnya yang tinggi membuat beberapa orang mengambil resiko untuk bertindak melawan hukum" ujarnya.
dan menurut Kasat Polairud Polres Probolinggo melalui komandan kapal Patroli KP X-1026 kegiatan ini sudah sering dilakukan dan memang wilayah perairan Gili Ketapang dinilai cocok dijadikan tempat pelepas liaran Baby Lobster karena potensi perkembangbiakan biota lautnya masih cukup tinggi.
serta demi peningkatan kualitas biota laut serta potensi perikanan di wilayah perairan Probolinggo Satpolairud Polres Probolinggo selalu siap membantu, tutur Kasat Polairud menambahi. (Bima/rob)
//