Jangan Diam Saja, Ayo Kita Lindungi Anak Dari Kekerasan

Jakarta, Info Breaking News Tanggal 2 April 2016, siang, di tengah perjalanan sepulang sekolah, YY dicegat 14 pemuda mabuk di kebun karet. Tanpa sebab, dia dipukuli dengan kayu. Tangan dan kakinya diikat, lalu diperkosa. Tubuh YY kemudian dibuang ke jurang sedalam lima meter.

Bersama orang ramai, keluarga menemukan jasad perempuan berusia 14 tahun itu pada tengah hari 4 April 2016. Kasus tewasnya warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, itu bikin geger.


Kasus tersebut turut menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan, "Ini kejahatan luar biasa. Karena luar biasa, jadi penanganannya pun harus luar biasa."

Setelah kasus itu, pemerintah menerbitkan aturan baru demi mencegah kekerasan seksual terhadap anak secara komprehensif. Regulasi itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Semua pihak berharap, peraturan tak sekadar tulisan di atas kertas, tapi bisa membuat orang jera menyakiti anak. Hasil survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan satu dari empat anak laki-laki dan satu dari tujuh anak perempuan mengalami kekerasan fisik.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu menyatakan angka itu menunjukkan kalau kekerasan terhadap anak di Tanah Air masuk kategori mengkhawatirkan. Hasil survei juga menyebutkan 30 persen dari total 87 juta anak Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik.
"Semakin ironis lagi bahwa kekerasan ini justru terjadi di dalam rumahnya sendiri, sekolah, lembaga pendidikan, dan lingkungan sekitar anak," kata Pribudiarta kepada sejumlah media, Rabu (29/11)..
Pribudiarta menyebut, pelaku justru orang yang seharusnya melindungi anak. Misal, orang tua, paman, guru, bapak atau ibu tiri, atau pun orang dewasa lainnya.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode Januari-Oktober 2016, seperti disampaikan Sekretaris Jenderal KPAI Rita Pranawati, menyebutkan ada 3.381 kasus kekerasan terhadap anak. Setahun sebelumnya, tercatat 4.309 kasus.
Jumlah tersebut bersumber dari pengaduan langsung di KPAI, pemantauan media cetak dan online, pengaduan online bank data perlindungan anak, serta data dari lembaga mitra KPAI se-Indonesia.
Kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian di semua negara. Badan federal hingga legislatif di negara bagian Amerika Serikat, misalnya, berkeliling sekolah-sekolah untuk mengampanyekan setop kekerasan pada anak. Sebab, konsekuensi kekerasan terhadap anak tidak hanya jangka pendek, tapi juga jangka panjang.
Memahami Dampak Kekerasan terhadap Anak
Laporan National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine, sebuah lembaga yang berkantor di Washington, menyebutkan bahwa anak yang diintimidasi cenderung mengalami berbagai gangguan psikologis, termasuk depresi dan kecemasan. Anak yang diintimidasi juga menderita berbagai gejala fisik, seperti sakit kepala, gangguan tidur, dan sakit perut.
Dampaknya bisa dirasakan selama bertahun-tahun. Dalam banyak kasus, konsekuensi kesehatan mental akibat intimidasi berlanjut sampai dewasa. Anak-anak yang menggertak orang lain dan orang-orang yang menyaksikan intimidasi juga berisiko lebih besar terhadap konsekuensi kesehatan mental.
"Anak-anak pelaku dan sasaran intimidasi punya risiko sangat besar terhadap psikososial yang buruk," kata Jonathan Todres, profesor hukum di Georgia State University yang juga anggota Komite Studi di National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine.
Mengidentifikasi Intimidasi
Hasil penelitian National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine menunjukkan bahwa banyak staf di sekolah dan guru mengalami masalah dalam mengidentifikasi kasus kekerasan terhadap anak. Lalu, apa yang harus dilakukan?
Salah satu langkah penting untuk bisa mengidentifikasi adanya kekerasan terhadap anak adalah pelatihan bagi guru dan semua orang yang bekerja untuk anak-anak dan remaja. Program pelatihan semacam itu harus terus berlanjut dan dievaluasi untuk memastikan bahwa para profesional dan relawan yang bekerja dengan pemuda dapat secara efektif mengidentifikasi intimidasi dan mengambil tindakan dengan tepat.*** Any Christmiaty.

Subscribe to receive free email updates: