Merasa Dicurangi Pihak UTA '45 Laporkan Tiga Hakim PN Jakarta Utara

Jakarta, Info Breaking News - Akibat perilaku majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dinilai merugikan pihak terkait di lembaga Universitas 17 Augustus 1945 (UTA '45) Jakarta, meloporkan ketiga hakim dibawah ini,

1.Chrisfajar Sisiawan, SH MH (selaku ketua)
2.Sutedjo Bomantoro, SH MH, sebagai anggota dan
3.Dodong Iman Rusdani, SH MH, juga sebagai angggota

Ketiga hakim yang kini bertugas di PN Jakarta Utara tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena didalam menjalankan tugasnya sebagai hakim, telah sengaja dengan keliiru bahkan salah total menggunakan PERMA No.1 Tahun 2012 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, padahal sesungguhnya PERMA No.1 Tahun 2012 tersebut adalah prihal Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan.

Sehingga ketiga hakim tersebut diatas dinilai telah menyimpang dan merusak tatanan hukum serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan, sekaligus berakibat pada kesalahan fatal yang tidak sesuai dengan pijakan hukumnya dalam memutus Perkara No.169/Pdt.G/2017/PN.Jak.Ut.

'Seakan akan majelis hakim dalam memutus perkara ini hanya meng-copy paste eksepsi pihak tergugat yang dimasukkan kedalam butir amar putusan yang dinilai sarat dengan konflik kepentingan" kata Ahmad Rofii, salah seorang Dosen senior UTA'45 yang merupakan perwakilan para Dosen sesama rekannya, kepada Info Breaking News, Rabu (29/11/2017) di Gedung Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.

Selain Ahmad Rofii yang mewakili kalangan Dosen UTA '45, sejumlah pihak yang juga melaporkan prilaku ketiga hakim itu adalah, Aris Setiawan dan Lisa, mewakili Mahasiswa UTA'45 Jakarta, sementara Rosliana Sinaga dan Nurcahaya sebagai perwakilan dari Karyawan Yayasan Universitas 17 Agistus 1945 Jakarta.

Tidak cukup hanya melaporkan ketiga hakim yang dinilai tidak fair dan melanggar kode etik Kehakiman, pihak UTA '45 juga melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan pihak PN Jakut yang dinilai sangat merugikan pihak UTA '45 tersebut, sekaligus juga berharap agar pihak Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) segera memeriksa dan melakukan penindakan terhadap ketiga anak buahnya tersebut diatas

Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Bawas MA yang sangat ditunggu sesegera mungkin memangil dan memeriksa prilaku menyimpang ketiga hakim tersebut diatas.
*** Emil Simatupang.


Subscribe to receive free email updates: