Sejumlah petugas sedang melakukan pemeriksaan toko petasan di Kecamatan Cepu. (foto: dok-ib) |
Kapolres Blora AKBP Saptono S.I.K, M.H menerangkan bahwa selain merupakan perintah langsung dari satuan atas juga memberikan alasan kenapa petasan dilarang untuk dijual. Karena menurutnya petasan sama saja seperti bahan peledak yang bisa membahayakan seseorang.
"Petasan itu mendekati, sama dengan bahan peledak. Kalau kembang api di bawah 2 inch boleh," ujarnya.
Menurut Kapolres, adanya para penjual petasan di pinggir jalan karena adanya teori ekonomi yaitu supply and demand (penawaran dan permintaan). Dirinya juga menilai tak ada gunanya jika masyarakat menjual petasan yang bisa membahayakan orang lain tanpa ada keuntungan besar dibalik itu.
"Orang juga ngapain bikin mercon gitu sampai membahayakan jiwa raga kalo tidak ada yang mau beli. Nah sekarang kembali merubah mindset. Kita menghadapi hari besar keagamaan jangan main mercon, jangan membahayakan diri sendiri," imbaunya.
Jika nantinya ada warga yang masih nekat untuk menjual petasan, maka pihaknya akan melakukan penertiban dan pembinaan terhadap para penjual petasan yang tidak mengindahkan himbauan petugas.
"Kalau ada yang nekat menjual akan kita tertibkan dan dilakukan pembinaan. Secara bertahap operasi petasan akan terus dilakukan diberbagai tempat hingga berakhirnya perayaan natal dan tahun baru 2018 nanti," pungkas AKBP Saptono.
Razia dilakukan di beberapa warung petasan yang ada di Blora Kota, Cepu, Randublatung dan Kunduran. Begitu juga dengan kecamatan lainnya melalui Polsek masing-masing. (res-infoblora)