Penulis : Roby
Senin 25 Desember 2017
Foto Istimewah |
BESUK,KraksaanOnline.com - Upaya Satreskrin Polres Probolinggo membuahkan hasil, Pada senin 25/12/2017, sekitar pukul 09.30 Wib,
Petugas satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli berupa STNK Palsu di wilayah Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo,
Dengan gerak cepat petugas meluncur ke TKP dan mendapati adanya transaksi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama SUHERMAN SETIYO BUDI als YUDI Bin DUBARI, 34 th, swasta, alamat Dsn. Krajan, Ds. Besuk agung, kec. Besuk, Kab Probolinggo beserta dengan barang buktinya berupa 1 ( satu ) lembar STNK Palsu, Uang tunai Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) dan seperangkat komputer.
AKP Riyanto Kasat Reskrim Polres Probolinggo menjelaskan bahwa Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Akan kami kembangkan, kasus ini (STNK palsu), yang pasti melibatkan lebih dari satu orang" tuturnya kepada tribratanews.(rob/p7)