Penulis: Firman
Selasa 05 Desember 2017
Dalam sidang tersebut ketua majelis hakim meminta agar penggugat dan tergugat melakukan mediasi dalam waktu 2 kali 30 hari (dua bulan). Dan bila tidak ada titik temu, sidang bisa di lanjutkan kembali.
Sidang sebelumnya yang sempat ditunda karena tergugat Edi Hariadi, tidak datang, dan kemudian sidang digelar hari ini.
Dalam sidang kali ini ketua majelis hakim, Hadi Sunoto, memberikan solusi agar kedua belah pihak baik penggugat Rudi Yahyanto dan Tergugat Edi Hariadi, melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan menunjuk mediator dari PN .
Majelis hakim meminta agar kedua belah pihak menyelesaikan secara kekeluargaan, mengingat antara penggugat dan tergugat masih ada hubungan saudara sepupu.
"Sebelum kita melanjutkan jadwal persidangan selanjutnya, maka kami terlbih dulu meminta kepada kedua belah pihak yang masih sepupu ini, untuk menyelesaikannya dengan kekeluargaan, apa yang menjadi keluhan dan masalah dalam kasus ini,"ungkap Edi Firman, kuasa hukum Edi Hariadi, usai persidangan.
Sidang sengketa lahan ini bermula ketika penggugat Rudi Yahyanto, menggugat sepupunya Edi Hariadi, atas kepemilikan aset PO AKAS yang di taksir mencapai Rp 1 Trilyun.
Sedangkan Edi Sulton, kuasa hukum Rudy Yahyanto, mengatakan selama dirinya menangani kasus yang menjerat kliennya, pihaknya telah melakukan apa yang menjadi hambatan, dan selama ini dirinya telah memenuhi apa yang diinginkan kliennyatersebut.
" Penggugat merasa selama ini tidak di beri hak atas aset milik PO AKAS baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Kami akan memberikan yang terbaik kepada klien saya, jika sidang ini masih berlanjut atau didak diselesaikan secara kekeluargaan,"terangnya.
Berbagai cara penggugat untuk meminta haknya tidak ada penyelesaian akhirnya kasus ini di meja hijaukan.(fir)
Editor: Wicahyo