Penulis : Roby
Minggu 25 Februari 2018
KRAKSAANONLINE.COM -jajaran Unit Reskrim Polsek Kraksaan berhasil menangkap 2 pelaku kasus Pencurian dengan Pemberatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kuhpidana. pelaku yang di tangkap yakni AG, (22) dan DW (23) alamat Desa Bulu Kraksaan. Minggu (25/2/2018)
Kedua pelaku merupakan Saudara kakak beradik, ibarat buah jatuh tidak akan jauh dari pohonnya. Kedua pelaku merupakan residivis kambuhan dan belum genap 3 bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama saat ini pelaku sudah melakukan pencurian burung kembali.
Menindaklanjuti laporan pencurian tersebut Unit Reskrim Polsek Kraksaan bersama dengan masyarakat melakukan penyanggongan dan berhasil menangkap pelaku pada saat melakukan tindak kejahatan,"jelas Kapolsek.
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku AG dan DW mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian burung Love bird beserta sangkar burung tersebut dengan melompati pagar rumah milik korban,"Ucap Kapolsek Kraksaan Kompol Budi.
Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) Burung Love bird beserta sangkarnya di amankan di Polsek Kraksaan guna proses penyidikan lebih lanjut. ( Jery/rob )