Polisi Ungkap Alasan Periksa Kadishub DKI Terkait Kasus Reklamasi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah
Jakarta, Infobreakingnews - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan alasan polisi memeriksa Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, Senin (29/1/2018). Argo dianggap ikut berperan menentukan nilai jual objek pajak (NJOP). Sebab, ada akses jalan yang dibangun di pulau reklamasi. 

"Namanya NJOP sesuai waktu yang lalu. Misalnya, hari ini tanah NJOP harganya A, kalau ada jalan pasti (NJOP) naik, ada listrik pasti (NJOP) naik, ada bangunan pasti (NJOP) naik," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/2/2018).

Ia menilai keterangan Andri adalah penting demi memastikan kebenaran terkait proses penentuan NJOP tersebut.

"Tentu kami ingin melihat prosesnya, benar atau tidak. Misalnya saat proses penentuan (NJOP), ada siapa saja (dalam pembahasan), nanti kami lakukan pemeriksaan," katanya.

Dugaan korupsi tersebut terkait penetapan NJOP Pulau C dan D yang merupakan pulau hasil reklamasi. NJOP Pulau C dan D Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.

Penetapan NJOP itu sendiri dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya barulah ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar. ***Samuel Art


Subscribe to receive free email updates: