Anggota Panwas Blora Sugie Rusyono (kiri) mengawasi penertiban APK di seputaran Tugu Pancasila, Senin (26/2/2018). (foto: dok-ib) |
Sesuai regulasi atau Perbup yang ada, APK dilarang dipasang di kawasan sekolah, pasar, taman terbuka umum (Alun-alun) dan komplek perkantoran atau sarana olahraga. Sehingga perlu adanya penataan pemasangan APK mengacu regulasi tersebut.
Sugie Rusyono sebagai salah satu anggota Panwas Blora mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan mulai Senin (26/2/2018) sudah merupakan kesepakatan antara Panwas, KPU, Satpol PP dan Partai Politik pengusung pasangan calon. Baik dari kubu Ganjar-Taj Yasin maupun Sudirman Said-Ida.
Penertiban APK milik tim kampanye Sudirman Said -Ida di Kecamatan Jati. (foto: dok-ib) |
Namun begitu, ada juga salah satu tim sukses yang bersedia akan menertibkan APK yang telah dipasangnya. Sehingga mereka akan menyopot APK yang terpasang untuk dipindah ke lokasi yang diperbolehkan.
Sementara itu Komisoner KPU Blora Muhammad Hamdun mengatakan, saat ini semua APK belum ada yang difasilitasi. Ia berjanji akan mengupayakan secepatnya agar APK yang difasilitasi pemerintah bisa segera dipasang.
"APK yang difasilitasi pemerintah nanti akan dipasangkan oleh pihak ketiga. Karena yang memproduksi juga dari KPU Provinsi sehingga modelnya sama se Jawa Tengah,'' ujarnya.
Penertiban APK milik tim kampanye pasangan Ganjar-Taj Yasin yang terpasang di depan SMP Negeri 1 Jiken. (foto: dok-ib) |
Sedangkan umbul-umbul paling besar ukuran 5x1,15 meter yang diperbolehkan 20 buah setiap kecamatan, setiap paslon. Dan, spanduk, paling besar ukuran 1,5x7 meter, paling banyak 2 buah setiap desa, setiap paslon.
"Setiap pasangan calon dapat menambah APK paling banyak 150 persen dari jumlah APK yang ditentukan,'' lanjutnya. (res-infoblora)