BERITA MALUKU. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Aminudin Bugis diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan cara memangkas gaji milik sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Sumber di Dinas Pertanian Bursel kepada wartawan mengutarakan bahwa mereka mengalami pemotongan gaji selama tiga bulan sebesar Rp250 ribu. Pemotongan mulai dari Januari hingga Maret 2018.
"Gaji milik PTT untuk sarjana sebesar Rp1 juta sama dengan SKPD lain di Bursel. Ketika kami menerima gaji kemarin hanya menerima Rp. 750 ribu per bulan. Ada pemotongan sebesar Rp750 ribu pada gaji tiga bulan yang kami terima," ungkap sumber kepada wartawan di Namrole, Kamis (28/3/2018).
Sumber lain mengungkapkan, pemotongan gaji PTT merupakan imbas dari kebijakan pelaksana tugas (Plt) Kadis karena telah mengkomodir sebanyak 14 pegawai PTT baru.
"Ada 14 PTT yang baru masuk pada tahun ini. Dua masuk ketika menjabat Plt Kepala Dinas sehingga kami yang dikorbankan, gaji kami dipotong untuk membayar PTT baru," jelas sumber prihatin.
Diungkapkan, Aminudin juga mengancam akan memecat sejumlah PTT lama untuk mengakomodir ke 14 orang PTT yang baru.
"Plt Kadis ancam mau pecat sejumlah PTT lama, ini sangat disayangkan. Baru menjabat sudah mulai biking kebijakan yang sangat merugikan," kesal mereka.
Sementara itu, Aminudin yang ditemui wartawan di ruang kerjanya membantah tak ada pungli yang dilakukannya sebagaimana yang disamapaikan itu.
"Pemotongan itu tak ada. Jadi SK yang saya buat ini tak sama dengan SK yang saya buat tahun 2017. Kalau pemotongan itu kecuali saya sudah tetapkan SK Rp1 juta, lalu saya berikan Rp750 ribu itu pemotongan," urainya.
Lanjutnya, tetapi kalau SK kemarin itu Rp1 juta dan SK yang dibuatnya sekarang ini Rp750 ribu, itu bukan pemotongan. Menurutnya, dirinya sesuaikan dengan jumlah anggaran, beban pekerjaan dan jumlah PTT yang ada. Pegawai PTT yang diangkat berdasarnya pada DPA Tahun berjalan 2018.
"Terkait SK Kepala Dinas berdasarkan beban DPA, anggaran yang ada di dalam. Yang tetapkan itu daerah, dan kita dinas hanya melaksanakan," ujarnya.
Kata Plt ini, selama ini pegawai (PTT) tahu nama yang berada dalam DPA, padahal DPA tidak menyebutkan nama-nama, cuma besaran, total, nilai untuk PTT yang diangkat berdasarkan beban pekerjaan yang ada di DPA.
Lanjutnya, PTT yang diangkat oleh dirinya itu berdasarkan tahun berjalan, maka SK yang dibuat hanya berlaku untuk satu tahun anggaran. Karenanya ini yang banyak orang punya pemahaman bahwa PTT itu harus terus tiap tahun, padahal sebenarnya tidak seperti itu.
"Kenyataannya selama ini tidak seperti itu. Di 2017 tetap dipertahankan," paparnya.
Aminudin mengaku bahwa sebenarnya memang ada sejumlah PTT Tahun 2017 yang tak diangkat lagi pada tahun 2018, tetapi pihaknya belum mengambil kebijakan itu.
"Ada sebagian yang harus telan pil pahit bahwa tidak ada kegiatan di kecamatan-kecamatan yang lain, harus kita telan pil pahit, harus kita lepas, tetapi ini belum saya jalankan dengan sepenuhnya," pungkas pejabat tersebut. (AZMI)
Sumber di Dinas Pertanian Bursel kepada wartawan mengutarakan bahwa mereka mengalami pemotongan gaji selama tiga bulan sebesar Rp250 ribu. Pemotongan mulai dari Januari hingga Maret 2018.
"Gaji milik PTT untuk sarjana sebesar Rp1 juta sama dengan SKPD lain di Bursel. Ketika kami menerima gaji kemarin hanya menerima Rp. 750 ribu per bulan. Ada pemotongan sebesar Rp750 ribu pada gaji tiga bulan yang kami terima," ungkap sumber kepada wartawan di Namrole, Kamis (28/3/2018).
Sumber lain mengungkapkan, pemotongan gaji PTT merupakan imbas dari kebijakan pelaksana tugas (Plt) Kadis karena telah mengkomodir sebanyak 14 pegawai PTT baru.
"Ada 14 PTT yang baru masuk pada tahun ini. Dua masuk ketika menjabat Plt Kepala Dinas sehingga kami yang dikorbankan, gaji kami dipotong untuk membayar PTT baru," jelas sumber prihatin.
Diungkapkan, Aminudin juga mengancam akan memecat sejumlah PTT lama untuk mengakomodir ke 14 orang PTT yang baru.
"Plt Kadis ancam mau pecat sejumlah PTT lama, ini sangat disayangkan. Baru menjabat sudah mulai biking kebijakan yang sangat merugikan," kesal mereka.
Sementara itu, Aminudin yang ditemui wartawan di ruang kerjanya membantah tak ada pungli yang dilakukannya sebagaimana yang disamapaikan itu.
"Pemotongan itu tak ada. Jadi SK yang saya buat ini tak sama dengan SK yang saya buat tahun 2017. Kalau pemotongan itu kecuali saya sudah tetapkan SK Rp1 juta, lalu saya berikan Rp750 ribu itu pemotongan," urainya.
Lanjutnya, tetapi kalau SK kemarin itu Rp1 juta dan SK yang dibuatnya sekarang ini Rp750 ribu, itu bukan pemotongan. Menurutnya, dirinya sesuaikan dengan jumlah anggaran, beban pekerjaan dan jumlah PTT yang ada. Pegawai PTT yang diangkat berdasarnya pada DPA Tahun berjalan 2018.
"Terkait SK Kepala Dinas berdasarkan beban DPA, anggaran yang ada di dalam. Yang tetapkan itu daerah, dan kita dinas hanya melaksanakan," ujarnya.
Kata Plt ini, selama ini pegawai (PTT) tahu nama yang berada dalam DPA, padahal DPA tidak menyebutkan nama-nama, cuma besaran, total, nilai untuk PTT yang diangkat berdasarkan beban pekerjaan yang ada di DPA.
Lanjutnya, PTT yang diangkat oleh dirinya itu berdasarkan tahun berjalan, maka SK yang dibuat hanya berlaku untuk satu tahun anggaran. Karenanya ini yang banyak orang punya pemahaman bahwa PTT itu harus terus tiap tahun, padahal sebenarnya tidak seperti itu.
"Kenyataannya selama ini tidak seperti itu. Di 2017 tetap dipertahankan," paparnya.
Aminudin mengaku bahwa sebenarnya memang ada sejumlah PTT Tahun 2017 yang tak diangkat lagi pada tahun 2018, tetapi pihaknya belum mengambil kebijakan itu.
"Ada sebagian yang harus telan pil pahit bahwa tidak ada kegiatan di kecamatan-kecamatan yang lain, harus kita telan pil pahit, harus kita lepas, tetapi ini belum saya jalankan dengan sepenuhnya," pungkas pejabat tersebut. (AZMI)
from Berita Maluku Online https://ift.tt/2GEkQ5q
via IFTTT