Jakarta, Infobreakingnews – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Golkar tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Novanto yang terkait dengan pengelolaan data kependudukan nasional tersebut bertolak belakang dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan dampaknya masih dapat dirasakan hingga sekarang.
Selain itu, jaksa juga menilai sikap Novanto selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung tidaklah kooperatif.
Kasus korupsi e-KTP yang menyebabkan kerugian besar bagi negara tersebut dianggap dijadikan sarana bagi Novanto dalam memperkaya diri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar.
Atas aksinya, Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***James Donald
Related Posts :
Jepang Wajibkan Turis Bayar Sayonara Tax Mulai Tahun 2019 Tokyo, Infobreakingnews – Mulai tahun 2019 nanti, pemerintah Jepang akan memberlakukan Sayonara Tax alias pajak sela… Read More...
Gadis Ini Raup Donasi Rp 450 Juta Dengan Pura-pura Sakit Kanker Sydney, Info Breaking News - Demi mendapatkan uang yang besar, seorang gadis Australia berusia 24 tahun nekat berpura-pura sakit kanker ag… Read More...
Hapus Pesan Lama Zuckerberg, Facebook Akan Rilis Fitur Unsend Jakarta, Infobreakingnews – Facebook secara diam-diam menghapus pesan-pesan lawas milik Mark Zuckerberg. Dikuti… Read More...
Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Blora Diprediksi Hanya Diikuti 5 Orang Pendaftaran seleksi terbuka jabatan Sekda di Kabupaten Blora akan berakhir hari ini, namun hingga kini baru ada 5 orang yang men… Read More...
Masih Rangkap jabatan, Koordinator PPL Sawo Diduga Berbohong Yasoaro Zendrato |Foto: istimewa Nias Utara,- Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Sawö, Yasoaro Zendr… Read More...