Jakarta, Infobreakingnews - Terbukti menjadi pelaku penyebar ujaran kebencian dan permusuhan yang berbau SARA, Jon Riah Ukur atau yang akrab disapa Jonru dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
"Menyatakan terdakwa Jonru Ginting secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa permusuhan baik individu atau kelompok," ujar hakim saat membacakan putusan Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/3/2018).
Jonru dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam UU nomor 28 pasal ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.
Ujaran kebencian kerap di-posting oleh Jonru melalui akun fanpageFacebooknya dalam rentang waktu dari Juni hingga Agustus 2017.
Beberapa pernyataan Jonru di antaranya terkait asal usul Presiden Jokowi yang disebut tidak jelas, Indonesia yang sekarang dijajah mafia Cina, serta anjuran menolak shalat ied di lebaran tahun 2017 karena khatibnya Quraish Shihab.
Menanggapi vonis hakim, Jonru mengaku putusan tersebut tidaklah adil. Ia menilai dirinya merasa dizalimi dalam perkara ini.
"Apapun keputusan di sini, keputusan yang intinya selain saya bebas itu adalah keputusan yang sangat tidak adil. Kalau pun nanti misalnya saya menerima, saya yakin orang-orang yang menzalimi saya akan mendapat balasan yang setimpal dari Allah," ujarnya. ***Candra Wibawanti