Kajari Musnahkan BB Puluhan Perkara

LOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah akhirnya memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang selama ini tersimpan digudang Kejari Praya. Barang Bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah mulai perkara tahun 2015 hingga 2018, dengan jumah 84 perkara.

Beberapa Jenis yang dimusnahkan antara lain jenis sabu-sabu, ganja, tramadol, dextro, Trihexyphenidyl, pil ekstasi dan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Loteng, Fery Mupahir, SH. MH, Kapolres Loteng, AKBP Kholilur Rochman, Sik, Ketua DPRD Loteng, H Ahmad Fuaddi FT, Kepala Pengadilan Negeri Praya dan Kepala Dinas Kesehatan Loteng, H Omdah.

Fery Mupahir, SH. MH mengatakan, pemusnahan barang bukti yang merupakan sisa hasil lab yang dijadikan pembuktian dipersidangan, yang kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan juga dimulai dari perkara tahun 2015 hingga 2018, dengan total 84 perkara.

Dimana, tahun 2015 ada 19 perkara dengan barang bukti yang diamankan, jenis sabu sebanyak 11,5078 gram dan ganja sebanyak 7,4675 gram. Tahun 2016 ada 16 perkara dengan barang bukti, sabu-sabu sebanyak 6,5126 gram dan ganja sebanyak 0,47 gram. Tahun 2017 sebanyak 36 perkara, jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 95,2471 gram, ganja 8,87 gram, hasis sebanyak 4,7219 gram dan pil ekstasi 4,5 butir. Tahun 2018 dari Januari sampai Maret ada 7 perkara dengan barang bukti, jenis sabu sebanyak 7,6965 gram dan ganja 37,29 gram. "Untuk obat-obatan terlarang yang dimusnahkan, tramadol sebanyak 10 strip atau 538 butir, Dextro 1.305 butir dan trihexyphenidyl sebanyak 4,7219 gram atau 314 butir. Uang palsu sebanyak 27 lembar pecahan Rp 100 ribu," ungkap Fery Mupahir. Nw


Subscribe to receive free email updates: