![]() |
Ketua Dewan Pembina Uta'45 Rudi Darsono bersama Civitas Akademika |
Jakarta, Info Breaking News - Dari dunia pendidikan kita sebagai akademisi dengan kejadian ini, akan kami pelajari semua pertama yang kita pelajari adalah kekurangan kami begitu saya dilaporkan tentang kejadian hasil Lam-PTKkes akreditasi seperti standar akreditas yang dilakukan oleh Lembaga negara BAN-PT yang berada dibawa naungan Kemenristek Dikti.
Ketua Dewan Pembina Universitas 17 Agustus 45 (Uta'45), Rudi Darsono mengatakan saya di panggil semua pimpinan coba apa kekurangan kita dari semua pimpinan Universitas dan Fakultas tidak bisa menyampaikan saya kejar. "Kenapa, kita tidak bisa tahu kekurangan kita yang ternyata Lam-PT Kkes tidak pernah memberitahu menilai baik atau buruk itu, yang berdasarkan apa sampai hari ini pun," kata Rudi, Rabu (11/4), saat acara konferensi pers, Universitas 17 Agustus 45 (Untag 45), di Jalan Sunter Permai Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kita tidak tahu dimana kesalahan dan kelemahan kita, yang saya perintahkan semua Pimpinan Universitas dan Yayasan untuk mencari pembanding dari semua Lembaga Pendidikan Tinggi Kesehatan yang ada di Jakarta. Semua ternyata sebagian dari poin-poin yang ada dalam borang-borang akreditasi, lebih baik dari beberapa Universitas yang mendapatkan nilai akreditasi yang begitu menjadi lucu kan.
"Lebih lanjut, kata rudi menjelaskan tidak usah kita bandingkan dengan yang bisa kita mulai dari rasio Dosen, dari fasilitas belajar mengajar kita lebih baik ternyata. Saya perintahkan yang dianggap bidang hukum dan pendidikan dasar dan isinya itu seperti apa mempelajari semua pernyataan Lam-PTKkes ini, dengan hanya sebuah ormas bukan yang dianggap ini," ujarnya.
Memang sebuah perkumpulan yang berbadan hukum dari Kemenkumham, jadi saya tidak mengerti siapa yang bertanggung jawab kapan beroperasinya. Namun, kami petik gas yang mempunyai kekuasaan Absolut dari sebuah Negara sampai sekarang ini, selain monopoli aplikasinya dari monopoli juga.
"Kita sebagai Akademisi sangat bingung terhadap Undang-Undang monopoli yang dilanggar oleh Lembaga Ormas yang berwatak menguasai hajat hidup orang banyak. Ini konstitusi yang dilanggar dikuasai oleh suatu perkumpulan swasta pengambilan uang dari umum dari pabrik dengan jumlah yang sangat besar, lalu coba dihitung ada berapa ribu yang di Indonesia," ungkap Rudi.
Ini berarti 18000 Pendidikan Lembaga Pendidikan Kesehatan di kalikan saja, dan coba siapa yang bertanggung jawab di sini. Jadi kami juga ada satu kebingungan, mau dibawa kemana sehingga Pendidikan Tinggi di Negara ini. Kalau semuanya dihitung dengan komersialisasi dengan uang yang sudah dilaporkan ke kita belum sampai ke sana dan kita masih pelajari semua jadi baik untuk komentar sehingga badan hukum dan cara kerja sistem kerja mereka yang sudah meminta semua apa yang kita butuhkan tapi dari sana juga tidak pernah mau memberikan data-data. *** Dewi