Pelaku Ketiga Percobaan Pembunuhan di Pantai Ketang Kalianda Akhirnya Tertangkap

Yanto Koplak

Kalianda, Kaliandanews - Edi Hariyanto alias Yanto Koplak (35) salah seorang pelaku percobaan pembunuhan di pantai Ketang Kalianda beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Lampung Selatan.

Edi sensiri ditangkap di tempat persembunyiannya di Pasar Ipil Kecamatan Rawajitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang, Jum'at kemari sekitar pukul 11.00 wib.

"Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan warga Desa Napal Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Efendi.

Sebelumnya, dua tersangka lainnya yakni Hakim Baidowi (34) dan Edi Suranto (25) telah lebih dulu diamankan oleh jajaran Polres Lamsel. Berkat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Sub Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP Sub Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal tersebut. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," ungkap Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan beberapa waktu lalu.

Penulis : Kurdy


Subscribe to receive free email updates: