 |
Yanto Koplak |
Kalianda, Kaliandanews - Edi Hariyanto alias Yanto Koplak (35) salah seorang pelaku percobaan pembunuhan di pantai Ketang Kalianda beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Lampung Selatan.
Edi sensiri ditangkap di tempat persembunyiannya di Pasar Ipil Kecamatan Rawajitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang, Jum'at kemari sekitar pukul 11.00 wib.
"Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan warga Desa Napal Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Efendi.
Sebelumnya, dua tersangka lainnya yakni Hakim Baidowi (34) dan Edi Suranto (25) telah lebih dulu diamankan oleh jajaran Polres Lamsel. Berkat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Sub Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP Sub Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal tersebut. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," ungkap Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan beberapa waktu lalu.
Penulis : Kurdy
Related Posts :
4000 Tiket Uji Coba MRT Ludes Diserbu Masyarakat Jakarta, Info Breaking News – 4.000 tiket uji coba kereta MRT Fase 1 jurusan Lebak Bulus-Bundaran HI habis dipesan hanya… Read More...
4.000 Relawan Rela Antre Demi Selamatkan Nyawa Bocah 5 Tahun Sejumlah relawan terlihat mengantre untuk menjalani pemeriksaan calon pendonor bagi Oscar Worcester, Info Breaking News… Read More...
Diresmikan Bupati, Rumah Sakit Pratama Nias Utara Akhirnya Beroperasi Rumah sakit Pratama nias Utara |Foto: Haogô Zega Nias Utara,- Diresmikan oleh Bupati Nias Utara, M Ingati Nazara, Ruma… Read More...
Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD, Polisi: Silahkan Tempuh Jalur Praperadilan Kasat Reskrim Polres Nias AKP Jonista Tarigan |Foto: red Gunungsitoli,- Kasat Reskrim Polres Nias AKP Jonista Tarigan me… Read More...
Server SBMPTN Masih Bermasalah, Menristekdisti Panggil Panitia dan PT Telkom Jakarta, Info Breaking News – Pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi … Read More...