Jakarta, Infobreakingnews – Direktur Utama First Travel Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kasus penipuan biro jasa umrah.
Tak hanya Andika, sang istri Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman pidana penjara selama 20 tahun dan Annisa Hasibuan dengan ganjaran 18 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Sobandi, Rabu (30/5/2018).
Adik Bos First Travel Divonis 15 Tahun Penjara
Tak hanya Andika dan Anniesa, majelis hakim juga memvonis Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan.
"Menyatakan terdakwa Siti Nuraida telah terbukti sah melakukan penipuan dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Sobandi, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Kiki yang menjabat sebagai komisaris dan kepala divisi keuangan First Travel juga dinyatakan melakukan pidana pencucian uang. Aset yang beralih ke Kiki Hasibuan, menurut jaksa, berasal dari setoran calon jemaah umrah.
Dituntut 20 Tahun Penjara
Sebelumnya pasangan suami istri tersebut dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, adik Anniesa dituntut 18 tahun.
Jaksa juga meminta hakim membebankan denda Rp 10 miliar kepada Andika dan Anniesa. Sedangkan untuk Kiki diminta Rp 5 miliar. Jaksa menilai, tindakan ketiganya menipu ratusan calon jemaah umrah First Travel, melanggar Pasal 378 tentang Penipuan atau 372 tentang Penggelapan, serta Pasal 3 UU TPPU.
"Ini maksimal yang dikenakan pada terdakwa," kata jaksa Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5/2018).
Diketahui, dua bos First Travel tersebut membuat promo perjalanan umrah yang terbilang cukup miring. Harga murah meriah itulah yang menarik calon jemaah untuk mengikuti promo. Calon jemaah pun sudah melunasi pembayaran. Namun naas, mereka tak kunjung berangkat. Malah, calon jemaah yang rata-rata berusia lanjut itu kembali dimintai sejumlah uang oleh First Travel yang disebut akan mempercepat keberangkatan mereka.
Dalam dakwaan jaksa, korban First Travel mencapai 63.310 orang dengan nilai kerugian hingga Rp 905.333.000.000. ***Winda Syarief