![]() |
Jakarta, Infobreakingnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan panggilan bagi Sherrin Tharia, istri dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi yang menjerat suaminya serta Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan)," ungkap jubir KPK Febri Diansyah.
Sesaat setelah sampai di gedung KPK, Sherrin bergegas masuk ke lobi dan menuju ruang pemeriksaan.
KPK menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Tak hanya sejumlah pengusaha yang diduga memberikan gratifikasi kepada Zumi dan Arfan, tim penyidik juga mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya, termasuk Sherrin.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan pihaknya sedang mengembangkan dugaan keterlibatan Sherin di kasus Zumi Zola.
"Istri terlibat? masih pengembangan," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola dan Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Keduanya diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Zumi Zola diduga mengetahui adanya praktik suap yang telah menjerat Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin tersebut. Bahkan, sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola ini dipergunakan Arfan dan dua anak buah Zumi Zola lainnya untuk menyuap DPRD demi meloloskan APBD Jambi. ***Siswo Pramono