Ilustrasi |
Jakarta, Infobreakingnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khawatir akan Rancangan Undang-undang itab Undang-undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) yang rencananya akan disahkan pada Agustus mendatang.
KPK menilai kehadiran RUU KUHP tersebut akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di tanah air mengingat masih ada sejumlah pasal mengenai tindak pidana korupsi yang tercantum dalam revisi KUHP tersebut.
"KPK berharap pengesahan RUU KUHP tidak melemahkan pemberantasan korupsi karena masih terdapat sejumlah pasal tindak pidana korupsi di RUU KUHP yang kami pandang berisiko melemahkan pemberantasan korupsi ke depan," ungkap Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (30/5/2018).
Febri menyebut pihaknya telah lama mengkaji RUU KUHP tersebut. Terakhir, KPK mendapat masukan dari lima perguruan tinggi, yakni Universitas Airlangga (Unair), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Parahyangan (Unpar), Unhas Bosowa dan Universitas Andalas agar pasal-pasal tindak pidana korupsi tidak dimasukkan dalam RUU KUHP.
"Hasilnya, jika serius memberantas korupsi maka seharusnya pasal-pasal korupsi diatur khusus di UU Tipikor, bukan RUU KUHP," katanya.
Masih adanya sejumlah pasal tipikor dalam RUU KUHP yang dikhawatirkan membahayakan upaya pemberantasan korupsi. KPK menilai pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan serius dan luar biasa seperti korupsi sebaiknya tidak diatur dalam RUU KUHP.
"Kami mendukung Indonesia memiliki sebuah aturan pidana yang menjadi produk sendiri dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum. Namun kita harus sangat hati-hati jangan sampai program-program regulasi seperti ini ditumpangi kepentingan untuk melemahkan pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," tuturnya.
Atas kekhawatiran ini, KPK telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta agar pemerintah mengeluarkan pasal-pasal korupsi dari RUU KUHP.
KPK berharap Jokowi memiliki komitmen yang sama untuk melawan upaya pelemahan pemberantasan korupsi. KPK juga berharap Jokowi memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya dengan membuat aturan yang lebih keras pada koruptor, melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini.
"Belajar dari negara-negara dengan IPK (indeks persepsi korupsi) yang tinggi, pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara konsisten dan membutuhkan komitmen yang kuat dari pemimpin politik. Dan sinyal pemberantasan korupsi tidak bisa disampaikan dalam keraguan," tegasnya. ***Samuel Art