Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg, Pemerintah: Kami Patuhi Peraturan KPU



Jakarta, Infobreakingnews – Pemerintah menyebut akan mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan bagi mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Pemerintah akan menghormati pengaturan KPU terkait teknis penyelenggaraan pemilu.
"Pemerintah akan menghormati apa yang menjadi keputusan KPU," ujar Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Eko Sulistyo, Senin (28/5/2018).
Eko menuturkan bahwa pemerintah tidak akan melangkahi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan di bawahnya termasuk keputusan-keputusan KPU. Pemerintah, menurutnya,  akan menaati peraturan yang dibuat KPU.
"Karena teknis penyelenggaraan pemilu menjadi wilayah kewenangan KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang akan mengawasi," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, KPU tetap akan melarang mantan koruptor menjadi caleg di Pileg 2019 meskipun larangan tersebut tidak diterima DPR, Pemerintah dan Bawaslu karena dinilai melanggar UU Pemilu jika mengatur larangan mantan koruptor menjadi caleg.
KPU sendiri menilai pelarangan ini sebagai upaya mencegah terjadinya kasus korupsi. KPU berupaya menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas. ***Raymond Sinaga

Subscribe to receive free email updates: