Ilustrasi Pilkada |Foto: istimewa |
"Keadaan tertentu maksudnya ialah seorang pemilih dihadapkan pada tugas, tugas belajar, sakit, pindah domisili, bencana dan sedang dalam tahanan," terang Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Sokhiatulo Harefa yang dikonfirmasi wartanias.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (25/06/2018) sore.
Dijelaskannya bahwa berdasarkan keadaan itu, maka pemilih tersebut masuk dalam kategori Daftar Pemilih Pindahan (DPPh).
"DPPh wajib mengurus formulir pindah memilih (formulir A.5) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa atau Kelurahan asal dan juga dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota paling lambat 3 hari sebelum hari pencoblosan," tambahnya.
Ditambahkannya bahwa DPPh diwajibkan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dan formulir A.5 di TPS tujuan serta bisa mencoblos atau memilih mulai pukul hingga 13.00 waktu setempat.
Selain itu, Sokhiatulo juga menjelaskan bahwa pemilih yang tidak atau belum terdaftar di DPT, namun memiliki e-KTP atau suket dapat memilih di TPS sesuai domisili e-KTP.
"Pemilih tersebut dapat mulai mencoblos pada pukul 12.00 hingga 13.00 dengan menunjukkan e-KTP atau suket kepada panitia," tuturnya. (Ferry Harefa)