Eks Kuasa Hukum Setnov Divonis 7 Tahun Penjara



Jakarta, Info Breaking News – Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi divonis hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah terkait kasus merintangi penyidikan KPK atas mantan kliennya tersebut.

"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan sengaja melakukan merintangi penyidikan KPK," ujar ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018). 

Hakim menyebutkan Fredrich terbukti membuat rencana agar Setnov dirawat di rumah sakit agar dapat menghindari pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Hal tersebut ia lakukan bersama tersangka lainnya dokter Bimanesh Sutarjo.

Tak hanya itu, Fredrich juga disebut mengubah diagnosis yang tadinya hipertensi menjadi kecelakaan.

"Terdakwa meminta dokter jaga IGD mengubah diagnosis kecelakaan Novanto, namun ditolak dokter jaga IGD karena Novanto belum pernah diperiksa. Perbuatan ini melanggar hukum agar Novanto tidak diperiksa penyidik KPK atas kasus proyek e-KTP. Unsur mencegah dan merintangi penyidik terpenuhi," ucap hakim. 

Majelis hakim disebut menolak segala nota pembelaan atau pleidoi Fredrich dan tim kuasa hukumnya.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mencantumkan hal yang memberatkan terhadap Fredrich Yunadi, yakni tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta kerap kali mencari-cari kesalahan saksi.

"Terdakwa juga menunjukan sikap dan tutur kata kurang sopan selama persidangan," ujar hakim.

Vonis hukuman Fredrich adalah lebih rendah dibanding yang sebelumnya dituntut oleh jaksa pidana, yakni hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta. ***Jerry Art

Subscribe to receive free email updates: