Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan (tengah) |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan menegaskan bahwa akhir Agustus 2018, pihaknya akan menertibkan produksi dan peredaran minuman keras (miras) tuak suling atau yang sering dikenal dengan istilah Tuo Nifaro di wilayah hukum Polres Nias.
"Apabila Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur produksi dan peredaran tuak suling baik yang nomor satu, dua dan tiga, masih belum disahkan oleh Pemda, maka kita akan menggunakan undang-undang pangan untuk menjerat para pelaku," tegas Kapores Nias saat berbincang-bincang dengan Awak Media di Gunungsitoli, Senin (25/06/2018) siang.
Dikatakannya bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) pada minggu ketiga bulan Juli 2018 dengan mengundang stakeholder, Dinas terkait, balai POM, LSM, Wartawan, tokoh masyarakat serta pemuda.
"Nantinya kita akan memaparkan bahwa tingginya angka KDRT, Penganiayaan dan Pelecehan seksual terhadap anak, Pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan (curas), Penganiayaan dengan pemberatan (Anirat), Narkoba dan Laka Lantas rata-rata disebabkan karena pelakunya berbuat dalam keadaan tidak sadar karena pengaruh Alkohol," terangnya.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan bahwa jika nantinya Perda masih belum rampung, maka pihaknya akan tetap melakukan penertiban setelah proses sosialisasi selesai dilaksanakan.
"Nantinya kita akan tertibkan Produsen dan penjual Tuak Suling tersebut. Jika terdapat, maka kita akan amankan, barangnya kita sita, orangnya kita pulangkan dengan catatan membuat pernyataan. Ini tahapan awal yang akan kita lakukan," tuturnya. (Ferry Harefa)